Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tak paham keterbukaan informasi publik. Pasalnya, dokumen Program Prakerja yang dimohonkan ICW pada, Selasa (12/5), tak kunjung diberikan hingga bersengketa di Komisi Informasi Pusat (KIP).
Bahkan, sidang sudah berlangsung tiga kali. "Pada persidangan virtual yang digelar oleh KIP, Rabu (16/5), kami berkesimpulan bahwa Kemenko Perekonomian tak paham keterbukaan informasi, dan terindikasi mengulur waktu hingga menghambat hak warga untuk memperoleh informasi publik," ujar peneliti ICW Almas Sjafrina dalam keterangannya, Kamis (17/9).
Pada sidang sebelumnya, kata Almas, pihak Kemenko Perekonomian menyebut dokumen perjanjian kerja sama antara Manajemen Pelaksana Program Prakerja dan delapan platform digital merupakan informasi yang dirahasiakan atau dikecualikan.
Sementara disaat bersamaan, dokumen itu disebut tidak dikuasai oleh Kemenko Perekonomian. Namun, kementerian yang dipimpin Airlangga Hartarto itu belum melakukan uji konsekuensi di KIP, sehingga pengecualian dan sifat rahasia dokumen tersebut dianggap tidak berdasar.
"Dalam sidang ketiga, (16/09), pihak termohon informasi yang diwakili oleh tim hukum Kemenko Perekonomian juga menghadirkan tim hukum Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja. Namun, kehadiran pihak-pihak tersebut tetap tidak menjawab masalah sengketa informasi yang ICW ajukan," ucap Almas.
Menurutnya, penjelasan dari pihak manajemen pelaksana mengukuhkan ketertutupan badan publik dan menunjukkan pihak termohon tidak memahami dan memegang prinsip keterbukaan informasi. Di sisi lain, keabsahan kehadiran manajemen pelaksana patut dipertanyakan karena tidak disertai surat kuasa dari Kemenko Perekonomian.
Adapun dokumen informasi yang ICW tuntut untuk dibuka yaitu:
1. Notulensi dan daftar hadir pembahasan Program Prakerja antara manajeman pelaksana dan delapan platform digital, yaitu Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id, yang disebut oleh Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky dilakukan pada akhir 2019.
2. Dokumen mengenai mekanisme pendaftaran dan panduan pelaksanaan kurasi lembaga pelatihan yang mendaftar sebagai mitra program; dan
3. Dokumen mengenai perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id sebagai platform digital pada Program Kartu Prakerja.