Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memberikan Hak Labuh Satelit Khusus Non Geostationer (NGSO) Starlink kepada PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat).
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyebut, Hak Labuh Satelit tersebut hanya berlaku untuk layanan backhaul dalam penyelenggaraan jaringan tetap tertutup PT Telkomsat, bukan untuk layanan ritel pelanggan akses internet secara langsung oleh Space Exploration Technologies Corp (Starlink).
Adapun yang dimaksudkan dengan backhaul adalah teknologi yang memfasilitasi perpindahan data dari satu infrastruktur telekomunikasi ke telekomunikasi lainnya.
"Teknologi ini dapat digunakan untuk mendukung penyediaan layanan broadband internet terutama selular 4G, terutama di daerah rural yang belum tersambung secara langsung dengan kabel serat optik," ujar Dedy dalam keterangan pers, Senin (13/6).
Dedy menjelaskan, layanan satelit Starlink hanya dapat beroperasi jika pembangunan Gateway Station-Teresterial Component untuk menerima layanan kapasitas Satelit Starlink serta pengurusan Izin Stasiun Radio (ISR) Satelit Starlink telah dirampungkan oleh Telkomsat.
Telkomsat berhak mendapatkan layanan backhaul satelit karena sebagai pemegang eksklusif Hak Labuh Satelit Starlink.
Kemenkominfo, kata dia, juga mengingatkan operasional pemanfaatan layanan Starlink oleh Telkomsat wajib tunduk pada regulasi yang berlaku, termasuk pemenuhan kewajiban hak labuh.
Dedy mengatakan izin hak labuh akan dievaluasi setiap tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi dan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.