Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat menyebut sejauh ini sudah ada 10 narapidana asimilasi yang melanggar aturan dan ketentuan setelah dibebaskan, termasuk Bahar bin Smith.
"Yang sudah melakukan pelanggaran itu adalah sebanyak 10 orang, termasuk Habib (Bahar bin Smith)," ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak, Selasa (19/5).
Dari 10 narapidana tersebut, sambung Liberti, sebagian ada yang langsung dimasukkan ke sel tahanan, dan ada juga yang masih dalam proses kepolisian.
Dia menambahkan, terdapat 3.922 narapidana yang mendapat hak asimilasi dan integritas hingga Senin (18/5). Dia berharap para narapidana yang telah dibebaskan tersebut tidak melalukan perbuatan yang dapat melanggar aturan dan ketentuan asimilasi.
Kemenkumham melalui petugas pemasyarakatan, tegas dia, akan langsung menjemput dan menjebloskan pelanggar ke sel tahanan. Termasuk yang dialami oleh Bahar Smith yang baru saja menghirup udara bebas.
"Ini adalah sebuah ketentuan yang harus tetap kami lakukan dan kami berlakukan kepada narapidana yang saat ini sudah berada di luar sebagai tindak lanjut dari Permenkumham 10 tahun 2020," ujarnya.
Diketahui, Bahar Smith yang dibebaskan melalui program asimilasi pada Sabtu (16/5), harus rela kembali mendekam di penjara. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menilai Bahar telah melanggar ketentuan asimilasi karena melakukan dakwah yang berbau provokasi kebencian kepada pemerintah.
Hingga kini, pentolan Front Pembela Islam (FPI) tidak bisa dijenguk siapa pun, karena menempati sel isolasi yang biasa dihuni narapidana teroris di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Ant)