Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan 13.430 narapidana dan anak pada Rabu (1/4) pagi hingga sore tadi. Ini untuk mencegah penularan coronavirus anyar (Covid-19) di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Mulai dari tadi pagi hingga sore ini, tercatat sudah 13.430 (narapidana dan anak bebas) di seluruh Indonesia," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Nugroho, saat konfrensi pers di kantornya, Jakarta, beberapa saat lalu.
Pembebasan melalui mekanisme asimilasi dan integrasi. Ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Yang dibebaskan melalui prosedur asimilasi sebesar 9.091 tahanan. Sedangkan 4.339 napi lainnya, dibebaskan melalui integrasi.
Nugroho menambahkan, terdapat 30.000 napi yang akan dibebaskan dengan cara sama. Dilakukan secara berkala hingga sepekan ke depan. "Ditargetkan tujuh hari," ucapnya.
Menkumham, Yasonna H. Laoly, meminta jajarannya tak meminta biaya dan mempersulit proses pembebasan warga binaan. "Siapa saja yang terdengar ada laporan akan ditindak dengan tegas," ujar dia.
Napi dan anak yang dibebaskan juga diminta meninggalkan identitas diri, seperti alamat rumah dan nomor telepon, kepada petugas. Tujuannya, mempermudah pengawasan.
"PK Bapas (pembimbing kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan) bisa melaksanakan tugas pengawasan dan pembinaan melalui daring. Daring mediannya," katanya.
Para warga binaan pun diminta tetap di rumah usai dibebaskan. Terakhir, Yasonna ingin adanya arahan pola hidup sehat kepada napi dan anak sebelum keluar lapas. "Jangan sampai terhinggapi virus corona ini," tutup Nugroho.
Proses asimilasi untuk pembebasan narapidana anak dilakukan, apabila sudah menjalani dua pertiga masa hukum dan jatuh pada 31 Desember 2020. Juga berlaku bagi yang setengah massa pidananya jatuh hingga akhir tahun ini, bukan warga negara asing (WNA), tidak menjalani subsider, dan tak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
Sedangkan proses pembebasan dengan mekanisme integrasi, teruntuk napi yang telah menjalani dua pertiga hukumannya dan anak setengah masa pidananya, tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, tak menjalani subsider, serta bukan WNA.