Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi Natal kepada 12.641 narapidana beragama Kristen dan Katolik.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan, dari jumlah tersebut, 12.562 orang mendapatkan pengurangan hukuman. Sisanya, 79 orang dinyatakan bebas murni.
Rika menuturkan, seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui sistem database pemasyarakatan (SDP). Pemberian Remisi merupakan bentuk apresiasi dari negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku lebih baik.
"Saat ini, narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 19.609 orang," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/12).
Dirinci Rika, dari total 12.562 narapidana penerima remisi khusus I, 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari; 7.884 orang mendapat pengurangan satu bulan; 1.854 orang mendapat pengurangan 1 bulan 15 hari; serta 528 orang pengurangan dua bulan.
Sementara itu, terdapat 79 orang menerima RK II. Dirinci, 28 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari; 34 orang pengurangan 1 bulan; 14 orang pengurangan 1 bulan 15 hari; serta 2 orang pengurangan 2 bulan sebelum seluruhnya dipastikan bebas.
Narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni 2.456 narapidana. Disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua 1.158 narapidana.
"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," tuturnya.
Ia pun menyampaikan selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Natal dan mendapat remisi Natal 2021. Bagi narapidana belum mendapatkan remisi, kata dia, harus bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya agar dapat menikmati hal yang sama.
“Semoga dengan pemberian Remisi ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” ujar Rika.
Berdasarkan SDP per tanggal 23 Desember 2021, jumlah warga binaan di Indonesia mencapai 273.992 orang. Mereka terdiri dari 226.093 narapidana, dan 47.899 tahanan.