close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Eks Gubernur Riau Annas Maamun./ Antara Foto
icon caption
Eks Gubernur Riau Annas Maamun./ Antara Foto
Nasional
Selasa, 26 November 2019 22:13

Kemenkumham: Pemberian grasi pada eks Gubernur Riau berdasarkan regulasi

Pemberian grasi terhadap eks Gubernur Riau Annas Maamun berdasarkan alasan kemanusiaan.
swipe

Eks Gubernur Provinsi Riau Annas Maamun mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo dengan alasan kemanusiaan. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan, alasan tersebut dapat diterima karena tercantum dalam Permenkumham Nomor 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi.

Menurut Ade, Annas saat ini telah berusia di atas 70 tahun, tepatnya 78 tahun. Dia juga menderita sakit berkepanjangan. 

"Karena usia 78 tahun sudah uzur, sakit-sakitan, sudah mulai renta, kesehatan sudah mulai menurun," kata Ade di Jakarta, Selasa (26/11).

Kondisi kesehatan yang diderita Annas, kata Ade, sesuai dengan keterangan dokter. Annas dinyatakan menderita penyakit paru-paru obstruktif kronis, dispepsia syndrome atau depresi, penyakit lambung gastritis, hernia, dan sesak nafas yang membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari.

Ade mengatakan, keputusan Kementerian Hukum dan HAM untuk memproses pengajuan grasi Annas pun telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena itu, Kemenkumham meneruskan pengajuan grasi Annas kepada Presiden. 

"Berdasarkan Pasal 6A ayat 1 dan 2 UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang grasi, demi kepentingan kemanusiaan, Menteri Hukum dan HAM berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut," ujar Ade.

Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, lembaganya terkejut dengan pemberian grasi kepada Annas Maamun. Keterkejutan ini lantaran Annas terlibat sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK.

"Kami cukup kaget ketika mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK. Bahkan kasus korupsi yang dilakukan yang bersangkutan terkait sektor kehutanan, yaitu suap untuk perubahan kawasan bukan hutan untuk kebutuhan perkebunan sawit saat itu," ucap Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11).

Pemberian grasi terhadap Annas tercantum dalam Keputusan Presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang Pemberian grasi tertanggal 25 Oktober 2019. Annas mendapat potongan hukuman selama satu tahun. 

Annas terbukti bersalah lantaran melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp5 miliar di Provinsi Riau.

Ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 2015 lalu. Namun kasasi yang diajukan pada 2018 itu ditolak MA, yang justru memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara. 
Dengan grasi yang diterimanya, hukuman Annas menjadi hanya enam tahun kurungan. Namun, politikus Partai Golkar itu tetap diwajibkan harus membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan