Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan rotasi dan mutasi jabatan khususnya di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengatakan, rotasi dilakukan untuk penyegaran organisasi serta bentuk dari tanggung jawab, transparansi dan akuntabilitas Kemenkumham dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
Adapun aturan rotasi tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-46.KP.03.03 Tahun 2021 tanggal 14 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Andap juga menyampaikan rotasi dan mutasi jabatan khususnya di kanwil Banten, diharapkan membawa perubahan dan mampu meningkatkan kepercayaan dan mendapatkan legitimasi publik.
“Kakanwil yang baru dilantik segera laksanakan tugas. Tidak ada waktu bagi yang bersangkutan untuk santai-santai, tetapi langsung kerja, kerja dan kerja,” tutur Andap setelah upacara pelantikan dan sertijab di Kantor Pusat Kemenkumham Jakarta, Rabu (15/12).
Dalam SK rotasi tersebut, Kepala Kanwil (Kakanwil) Banten Agus Toyib digantikan oleh Tejo Harwanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Kalimantan Selatan.
Sedangkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Nirhono Jatmokoadi digantikan oleh Masjuno, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv PAS Kanwil Papua Barat.
Lalu, posisi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang yang sebelumnya kosong akan diisi oleh Asep Sutandar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Kelas I Madiun.
Sementara itu, beberapa pejabat yang diganti untuk sementara ditempatkan di Ditjen Pemasyarakatan.
"Rotasi ini merupakan salah satu cara Kemenkumham menyikapi dinamika yang terjadi baik di internal maupun eksternal sehingga dengan demikian organisasi dapat terus berkembang menjadi entitas yang lebih baik sesuai harapan dan tuntutan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly, melakukan audit tata kelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 1 Tangerang. Hal itu menyusul kejadian kaburnya narapidana (napi) dari lapas tersebut.
"Perlu diingat September tahun lalu di lapas yang sama, juga ada napi yang kabur dengan melewati gorong-gorong. Ini sudah menjadi kejadian luar biasa. Setiap tahun ada saja napi yang kabur," ungkap Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie kepada awak media, Senin (13/12).
LBH Keadilan juga mendorong Menteri Hukum dan HAM mencopot Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang dan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Agus Toyib.