Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) optimistis dapat memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat, terutama kepada 30 eksil politik eks WNI yang kini tinggal di Eropa.
Demikian disampaikan Dirjen HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, dalam merespons perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apalagi, Kepala Negara sebelumnya telah meminta maaf atas terjadinya belasan pelanggaran HAM berat pada masa lalu.
"Pada pernyataan pers tanggal 11 Januari 2023, Presiden selaku Kepala Negara Republik Indonesia mengakui dan menyesalkan terjadinya 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Indonesia," katanya, Kamis (4/5).
Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 dengan membentuk tim PPHAM. Selain itu, melakukan langkah pemulihan korban dan pencegahan terjadinya pelanggaran HAM berat pada masa depan.
Sejak diterbitkannya kebijakan itu, Dhahana melanjutkan, Ditjen HAM Kemenkumham telah melakukan beberapa rakor bersama Kemenko Polhukam, Kementerian Luar Negeri serta Ditjen Imigrasi dan Ditjen AHU Kemenkumham.
"Berdasarkan data awal dari Kementerian Luar Negeri, sejauh ini terdapat 30 korban eksil politik eks WNI yang berada di kawasan Eropa," ucapnya. Perinciannya, 15 orang tinggal di Ceko, 3 orang di Rusia, 9 orang di Swedia, serta masing-masing 1 orang di Bulgaria, Albania, dan 1 Kroasia.
Dhahana menambahkan, Kemenkumham kini tengah memetakan potensi keinginan korban eksil politik eks WNI tersebut. Mula-mula melakukan verifikasi, berapa banyak tetap mau menjadi WNA atau WNI dan kemudahan kembali ke Tanah Air.
"Mengingat pentingnya upaya percepatan pelaksanaan rekomendasi di dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tersebut, kita perlu segera memperoleh data dan informasi peta penyebaran keberadaan eksil politik baik by name, by address, by needs, serta menetapkan bentuk layanan yang akan diterima para korban eksil," tutur Dhahana.