Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan jumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia terus bertambah. Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Haru Tamtomo menyebut, saat ini jumlahnya tercatat 390.293 ormas.
"Dalam sehari ada 50 sampai 100 organisasi kemasyarakatan baru yang dibentuk dan didaftarkan," ujar Haru dalam pembukaan Indonesia Civil Society Forum (ICSF) 2018 di Jakarta, Rabu (14/11).
Menurutnya, ormas tumbuh menjamur sejak UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan disahkan. Diharapkan, ormas-ormas yang ada dapat turut berperan serta dalam pembangunan bangsa.
"Bersama pemerintah, organisasi kemasyarakatan harus bisa melaksanakan program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semangat pembangunan harus senantiasa dibangun dalam tubuh organisasi masyarakat," kata Haru.
Peran ormas dalam pembangunan bangsa telah dimulai sejak Indonesia belum merdeka. Hal ini terbukti dari kontribusi yang diberikan ormas macam Budi Utomo, Sarekat Islam, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Wanita Katolik Republik Indonesia, atau pun Taman Siswa.
Bagi Haru, ormas yang ada dapat memainkan peran dalam menjaga persatuan bangsa, menjaga ketertiban umum dan perdamaian, serta menjaga nilai agama, moral, dan etika.
Direktur Badan Amerika Serikat untuk Pembangunan Internasional (USAID) Indonesia, Erin E. McKee, menilai ormas sebagai aspek integral dalam memajukan pembangunan dan memperkuat demokrasi Indonesia.
Menurutnya, ormas-ormas dapat berperan aktif dalam melahirkan kebijakan publik, kebijakan pemerintah, dan peraturan hukum, dengan tetap menjaga prinsip demokrasi.
"Kami ingin mengajak organisasi masyarakat sipil terutama di tingkat daerah, untuk lebih mampu berkoordinasi dan berkelanjutan, serta dapat menjadi mitra yang andal untuk mewakili suara masyarakat," ucap McKee. (Ant)