Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam upaya mendorong pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukkan Lembaga Verifikasi Independen dan Pengenaan Sanksi Administratif dalam rangka Penghitungan dan Verifikasi Besaran Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
"Dalam melaksanakan program tersebut, kami memfasilitasi sertifikasi TKDN. Kami telah melakukan upaya mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikasi TKDN," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Rabu (30/11).
Tujuan dicetuskannya Permenperin 43/2022 atau disebut Permenperin LVI ini, untuk memperbanyak jumlah lembaga verifikasi dengan membuka kesempatan seluasnya bagi unit kerja verifikasi di lingkungan kementerian dan lembaga, serta badan usaha lainnya untuk terlibat dalam proses sertifikasi TKDN.
"Diharapkan dengan banyaknya LVI, maka sertifikasi akan makin murah biayanya dan cepat prosesnya," tambah Agus.
Selain itu, Kemenperin juga menerbitkan Permenperin 46/2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.
"Permenperin ini lahir selain sebagai upaya percepatan sertifikasi TKDN, juga sebagai bentuk dukungan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan melaksanakan arahan presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022," lanjutnya.
UU Cipta Kerja tersebut menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah diminta untuk megalokasikan minimal 40% belanjanya untuk UMK dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
“Dengan bertambahnya jumlah industri kecil yang tersertifikasi TKDN, harapannya UMK dan koperasi tidak lagi menjual produk impor, melainkan hanya menjual produk industri kecil dengan sertifikasi TKDN,” tegas Menperin.
Menperin menyatakan, produk dalam negeri yang bernilai minimal 40% baik diperoleh dari nilai TKDN saja atau didapat dari penjumlahan nilai TKDN dan nilai BMP, maka impor dilarang.
“Tentunya produk dalam negeri yang memiliki nilai 40% akan menjadi pahlawan negeri ini. Harapannya, porsi keterlibatan industri kecil dalam pengadaan pemerintah dan badan usaha akan semakin besar,” tandasnya.
Hingga saat ini, telah terdapat 30.233 produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN dan masih berlaku, dengan 19.216 produk di antaranya telah memiliki nilai TKDN di atas 40%.