close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah calon anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) mengikuti latihan baris berbaris di Lapangan Karebosi, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/7)./ Antara Foto
icon caption
Sejumlah calon anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) mengikuti latihan baris berbaris di Lapangan Karebosi, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/7)./ Antara Foto
Nasional
Senin, 29 Juli 2019 09:41

Kemenpora: Paskibraka putri pakai celana panjang sesuai aturan

Kebijakan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018.
swipe

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memastikan penggunaan celana panjang, bukan rok, oleh anggota Paskibraka Nasional 2019 putri telah sesuai dengan peraturan. Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak dan terburu-buru.

"Yang peserta putri dimungkinkan pakai celana panjang. Ini salah satu keputusan dalam rapat koordinasi pelaksanaan diklat Paskibraka 12 Juli yang lalu, yang diikuti oleh pihak-pihak terkait. Bukan keputusan sepihak. Ini juga didasarkan pada Perpres yang baru," ujar Asrorun Ni'am dalam keterangan tertulis, Senin (29/7).

Dia menyebutkan, penggunaan celana panjang oleh anggota Paskibrakan Nasional 2019 putri telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi.

Aturan ini juga tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas. Tercantum pula pada Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pakaian Seragam.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2014-2017 ini juga mengatakan, penggunakan celana panjang telah dibahas sebelumm Diklat Paskibraka 2019 bergulir. Menurut Ni'am, terjadi pembahasan serius dalam rapat yang dihadiri oleh pelatih, pembina, Garnisun, Setpres, Kementerian Komunikasi dan Informatika, PPI, juga Kemenpora.

"Pada kesempatan itu, perwakilan Garnisun menyampaikan kemungkinan penggunaan celana panjang oleh putri, lagi pula hal ini telah berjalan efektif di lingkungan TNI/Polri," katanya.

Kebijakan ini, Ni'am melanjutkan, semata-mata dilakukan demi tertibnya pelaksanaan pengibaran bendera pusaka Merah Putih pada peringatan hari kemerdekaan RI ke-74 pada 17 Agustus 2019 nanti. Selain itu, kebijakan ini juga diambil untuk menyesuaikan dengan aturan yang ada, yang telah didahului dengan kajian dan penyerapan aspirasi.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini berharap masyarakat tidak menyalahartikan kebijakan tersebut. Apalagi dikaitkan dengan sentimen kelompok tertentu. 

"Jadi hal ini jangan lagi disalahartikan oleh publik karena sesuai aturan tersebut, anggota Paskibraka putri dimungkinkan mengenakan celana panjang, terutama mereka yang berjilbab," ucapnya.

Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Di dunia maya, netizen mempertanyakan alasan kebijakan tersebut karena selama ini penggunaan rok tidak pernah menimbulkan masalah dalam pengibaran bendera.

Di situs change.org, juga muncul petisi online berisi penolakan kebijakan penggunaan celana panjang bagi anggota Paskibraka Nasional 2019 putri. Petisi bertajuk "Tidak Setuju Keputusan Paskibraka Putri Memakai Celana Panjang" telah ditandatangani oleh 1.320 orang saat diakses pada Senin (29/7) pukul 9.40 WIB.

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan