Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) mengumukan, telah merampungkan pengadaan tanah untuk kediaman Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
"Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (17/12).
Bey Machmudin menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 yang diterbitkan era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode.
Dalam penyediaan rumah kepada Presiden Jokowi, kata Bey, sebetulnya sesuai dengan ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019).
Perencanaan selama tiga tahun sebelum masa jabatan berakhir, yaitu pada 2017, sedangkan untuk pembangunannya dapat dilaksanakan dua tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni pada 2018.
Namun, kata Bey, saat itu Presiden Jokowi menolak. Baru pada Oktober 2022, negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Jokowi di Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
"Jadi, sekali lagi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tetapi juga kepada semua mantan presiden dan mantan wakil presiden," kata Bey.