close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kantor Abu Tours digeledah oleh polisi/ Antara Foto
icon caption
Kantor Abu Tours digeledah oleh polisi/ Antara Foto
Nasional
Rabu, 28 Maret 2018 10:44

Kementerian Agama cabut izin biro perjalanan bermasalah

Pencabutan agen travel bermasalah karena terbukti gagal memberangkatkan jemaah. Selain juga masalah kemampuan finansial
swipe

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mencabut empat izin travel atau biro perjalanan umrah karena bermasalah. Salah satunya adalah PT Amanah Bersama Ummat atau Abu Tours.  

Kasubag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Sumsel Saefudin Latief di Palembang Rabu mengatakan, empat travel yang dicabut izin. Rinciannya,  Abu Tours yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon dan Interculture Tourindo di Jakarta.

Dia mengatakan, pencabutan terhadap Abu Tours, SBL dan Mustaqbal Prima Wisata dilakukan karena mereka telah terbukti gagal memberangkatkan jemaah. Sedangkan Interculture dicabut karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah, setelah bank garansinya disita pihak kepolisian terkait kasus First Travel (FT).

Lebih lanjut dia mengatakan, Interculture adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang berafiliasi dengan FT. Dari empat travel umrah itu hanya Abu Tours yang ada cabang di Palembang.

Memang, berdasarkan pertemuan dengan pihak Abu Tours travel, perusahaan tetap akan memberangkatkan jamaah yang gagal berangkat. Namun pemberangkatan dilaksanakan secara bertahap.

Untuk mengantisipasi adanya travel yang nakal, pemerintah menerbitkan regulasi baru kemarin (27/3).  Regulasi itu antara lain berisikan aturan travel harus berasaskan syariah dan tidak ada lagi biaya murah atau harus sesuai standar yang ditetapkan.

Agen travel Riau bermasalah 

Sementara itu di Riau, Polda Riau melacak aset-aset M Yusuf Johansyah alias Jo, bos sekaligus pemilik travel umrah Joe Pentha Wisata. Travel umrah Joe Pentha gagal memberangkatkan ratusan calon jamaah dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2017 silam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hadi Purwanto menerangkan bahwa aset-aset yang dimiliki Jo terbilang banyak. Tidak hanya berada di dalam negeri tapi juga di luar negeri. 

Hadi belum bersedia merinci jenis aset yang berada di luar negeri tersebut, termasuk lokasi aset-aset itu berada. 
Dia hanya menjelaskan aset-aset tersebut masih berada di Asia dan saat ini masih dalam tahap penelusuran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Belum tahu jenis aset bergerak atau tidak bergerak. Nanti kita cek dari penelusuran itu," kata Hadi pada Rabu (28/3) seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan laporan dari PPATK tersebut akan digunakan untuk mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang merugikan ratusan calon jemaah umrah itu.

Seperti diketahui, M Yusuf Johansyah alias Jo saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru setelah travel umrah yang ia jalankan gagal memberangkatkan lebih dari 700 calon jemaah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau menjerat terdakwa dengan Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penggelapan dan penipuan.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan Jo terjadi pada tahun 2014-2017 dimana Jo selaku pemilik dan pimpinan Joe Pentha Wisata tidak memberangkatkan ratusan calon jemaah sementara mereka telah menyetor uang sebesar Rp 23 juta per orang. Terdakwa mulai kesulitan mengatur uang jemaah berusaha menutupi biaya perjalanan dengan tetap menerima pendaftaran.

Uang pendaftaran calon jemaah baru itu kemudian digunakan terdakwa untuk memberangkatkan calon jemaah lain.
Akibatnya, terdakwa kesulitan keuangan hingga gagal memberangkatkan ratusan jemaah. Terdakwa diduga menyebabkan kerugian dana nasabah hingga mencapai Rp 3,9 miliar. 

img
Mona Tobing
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan