Posko THR virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima aduan terkait THR 2022 sebanyak 5.589 laporan. Terdiri dari pengaduan online sebanyak 3.003 dan 2.586 konsultasi online. Untuk pengaduan online sebanyak 54% dan 46% konsultasi online.
Posko ini dibuka sejak 8 April lalu. Catatan aduan tersebut sampai 3 Mei 2022. "Hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 lebaran," kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, dikutip dari laman Kemnaker, Kamis (5/5).
Anwar menjelaskan, dari 2.586 laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia pihaknya sudah merespons atau menyelesaikan 1.708 laporan. Sisanya 878 laporan masih dalam proses penyelesaian.
"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100% pasti diselesaikan," katanya.
Anwar memerinci, dari 3003 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 berasal dari 1.736 perusahaan. Isu yang diadukan sebanyak 1430 THR. Terdiri dari THR tak dibayarkan oleh 833 perusahaan, 1216 THR tak sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan, dan 357 THR terlambat 208 perusahan.
"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1664 laporan masih sedang proses," jelas Anwar.
Dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, kata Anwat, pada H+2 lebaran terjadi penurunan jumlah konsultasi online sebesar 46% dibandingkan H-1 Lebaran.
Laporan terbanyar dari DKI Jakarta (930 laporan), disusul Jawa Barat (614), Banten (322), dan Jawa Timur (288). Di DKI, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 416 laporan, THR tak sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar.
"Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua dan Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya 2 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan dan THR tidak sesuai dengan ketentuan," kata Anwar.
Sebagai tindak lanjut pemeriksaan pengaduan, Kemnaker telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan 1 terhadap 10 pengaduan yang telah ditindaklanjuti. Terinci di Jawa Barat 2 pengaduan, dan Jawa Tengah 8 pengaduan.
Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.
"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," kata Anwar.