Tim Pengawas Ketenagakerjaan menemukan adanya pelanggaran ketenagakerjaan di pabrik macis atau korek api milik PT Kiat Unggul. Pabrik tersebut terbakar pada Jumat (21/6) hingga menewaskan 30 orang pekerjanya.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan investigasi awal atas insiden yang terjadi di pabrik yang berada di Desa Sabirejo, Binjai, Langkat, Sumatera Utara. Dari investigasi tersebut, Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker menemukan adanya enam pelanggaran di pabrik tersebut.
"Enam pelanggaran itu menjadi pijakan pengawas untuk menyelesaikan kasus ketenagakerjaan di perusahaan tersebut. Tiap pelanggaran harus ditindak," kata Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri dalam pernyataan tertulis, Senin (24/6).
Enam pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, perusahaan tidak memberikan perlindungan atas kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan para pekerjanya.
Kedua, perusahaan mempekerjakan anak berumur 15 tahun. Ketiga, perusahaan belum membuat wajib lapor ketenagakerjaan untuk lokasi kejadian.
"Dengan demikian, perusahaan masuk kategori ilegal," kata Hanif.
Pelanggaran selanjutnya, perusahaan membayar gaji karyawan lebih rendah dari upah minimum Kabupaten Langkat. Perusahaan juga tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Terakhir, perusahaan tidak melaksanakan sepenuhnya syarat-syarat Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).
"Hanya satu pekerja yang sudah didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan, selebihnya belum," kata Menaker.
Peristiwa kebakaran pabrik macis ini mengakibatkan 30 orang pekerjanya meninggal dunia. Mereka terdiri dari 24 pekerja borongan termasuk di dalamnya seorang pekerja anak atas nama Rina (15 tahun), lima anak para pekerja, serta seorang adik pekerja yang sedang berkunjung ke pabrik tersebut.
Terdapat empat pekerja yang selamat dari insiden tersebut.
Pelaksana Harian Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3) Amarudin mengatakan, dari 30 korban meninggal, hanya satu pekerja yang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan yakni atas nama Gusliana.
Ahli waris akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp150.411.288.
Sedangkan untuk santunan ahli waris pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara akan menetapkan para korban sebagai korban kecelakaan kerja, agar ahli waris korban mendapatkan santunan kecelakaan kerja sesuai ketentuan yang berlaku. (Ant)