close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah kader Partai Hanura meneriakkan yel-yel. Antara Foto
icon caption
Sejumlah kader Partai Hanura meneriakkan yel-yel. Antara Foto
Nasional
Selasa, 30 April 2019 17:46

Kena OTT KPK, Bupati Talaud terancam dipecat Partai Hanura

Partai Hanura tak akan memberikan bantuan hukum kepada Sri Wahyumi.
swipe

Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Henry Lontung, menegaskan pihaknya bakal memecat Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi, sebagai kader partai jika benar-benar menjadi tersangka korupsi.

Henry memastikan, Partai Hanura tak akan mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak kasus yang menjerat Sri Wahyumi. Seperti diketahui, Sri Wahyumi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK terkait kasus dugaan pengadaan proyek. 

“Jika memang KPK sudah menetapkan status hukum Sri Wahyumi, maka Hanura akan segera melakukan pemecatan,” kata Henry di Jakarta pada Kamis, (30/4). 

Henry mengatakan, Partai Hanura tak akan memberikan bantuan hukum kepada Sri Wahyumi yang saat ini tersangkut perkara hukum. “Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum. Serahkan saja kepada KPK,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, membenarkan pihaknya menangkap Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip. Sebab, sebelumnya tim penindakan KPK telah ditugaskan ke Manado dan Talaud pada Selasa (30/4) pagi. 

“Diduga telah terjadi transaksi terkait dengan pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud," kata Laode. 
Lebih lanjut, Laode mengatakan, KPK mengamankan dua orang dari daerah tersebut, termasuk kepala daerah. Keduanya pun saat ini sedang dalam perjalanan ke Kantor KPK di Jakarta.

"Kegiatan ini bagian dari rangkaian OTT (operasi tangkap tangan) sejak menjelang tengah malam Senin (29/4) di Jakarta. Tim mengamankan empat orang pihak swasta di Jakarta dan saat ini sudah berada di Kantor KPK RI untuk menjalani pemeriksaan," ungkap Syarif.

Diduga, kata dia, hadiah yang diberikan untuk Sri Wahyumi berupa tas, jam, dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah.

"KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut. Perkembangan proses ini lebih lanjut akan disampaikan pada konferensi pers di KPK," kata Syarif

Selain itu, KPK juga mengamankan lima orang lainnya. Adapun status hukum Sri Wahyumi dan beberapa orang lainnya bakal diumumkan segera dalam batas waktu 1×24 jam.

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan