Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1443H masih dalam tataran wajar. Berdasarkan pengamatan KPPU, belum terdapat adanya sinyal-sinyal yang mengarah pada potensi pelanggaran persaingan usaha, kecuali minyak goreng.
"Pengawasan tersebut dilakukan atas sembilan komoditas bahan pokok, seperti beras, minyak goreng, cabai, gula, dan sebagainya," kata Komisioner KPPU, Chandra Setiawan dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (29/4).
Dia menerangkan, KPPU melihat stok komoditas pangan masih mencukupi dengan gejolak harga yang masih sesuai dengan mekanisme pasar. Beberapa kenaikan harga menjelang Hari Raya Idulfitri terjadi secara nasional, khususnya untuk daging sapi, cabai, minyak goreng, dan tepung.
"Saat ini KPPU melihat belum dibutuhkan tindakan khusus secara nasional, seperti upaya penegakan hukum atas temuan yang ada," ujarnya.
Dibeberkannya, Dari pengawasan tersebut, di Yogyakarta dan Lampung memang ditemukan adanya upaya asosiasi pelaku usaha untuk menyepakati harga daging sapi untuk besaran tertentu. Hal itu telah menjadi perhatian di kantor wilayah KPPU terkait.
Secara umum, tindakan tertentu akan dilakukan KPPU apabila terjadi kenaikan harga komoditas pangan yang tinggi, namun tidak terjadi kekurangan stok menurut prognosa neraca pangan. Untuk itu KPPU akan terus melanjutkan pengawasannya atas harga berbagai komoditas pangan, khususnya yang miliki karakter pasar oligopolistik, seperti daging sapi, daging ayam, minyak goreng, bawang putih, dan lainnya.
"Sementara, untuk minyak goreng masih dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Investigasi KPPU," tuturnya.