Asosiasi pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan aksi protes terhadap kebijakan tarif konservasi senilai Rp3,75 juta yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2022. Protes ini diketahui melalui unggahan akun Twitter @KawanBaikKomodo pada Sabtu (30/7).
“(Breaking News) Berbagai asosiasi pelaku pariwisata di Labuan Bajo, NTT bersepakat menghentikan semua jenis pelayanan jasa pariwisata mulai 1 Agustus sebagai bentuk protes atas keputusan Pemerintah menaikkan tarif TN Komodo mjd 3,75 jt mulai 1 Agustus ini. Ini video pernyataan mereka,” tulis akun @KawanBaikKomodo yang disertai video singkat, Sabtu (30/7).
Dalam video yang terlampir di unggahan tersebut, terdengar pernyataan dari seorang wanita anggota asosiasi pelaku pariwisata Kabupaten Manggarai Barat yang membacakan kesepakatan bersama dari lintas asosiasi pelaku pariwisata dan individu pelaku pariwisata Kabupaten Manggarai Barat di restoran Suka Rasa gang Pengadilan, NTT.
“Kami asosiasi penyedia jasa pariwisata di Labuan Bajo dan setiap pelaku pariwisata Kabupaten Manggarai barat menyepakati sebuah keputusan bersama sebagai bentuk aksi terhadap kebijakan otoriter pemerintah pusat terkait dengan kenaikan tarif masuk Taman Nasional (TN) Komodo yang diberlakukan per 1 Agustus 2022,” ujar seorang wanita dalam video yang menjadi salah satu anggota asosiasi pelaku pariwisata, Labuan Bajo, Sabtu (30/7).
Wanita itu menyebut, kesempatan yang dimaksud adalah menghentikan semua jenis pelayanan jasa pariwisata di kepulauan TN Komodo dan di seluruh destinasi pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat. Penghentian tersebut akan dimulai sejak 1 hingga 31 Agustus 2022 sebagai bentuk aksi protes dan penolakan mereka terhadap kebijakan kenaikan harga tarif masuk TN Komodo oleh pemerintah Provinsi NTT.
Pada video berdurasi 2 menit 9 detik itu juga disebutkan, seluruh asosiasi pelaku pariwisata di Labuan Bajo menyadari konsekuensi dari kebijakan kenaikan tarif masuk TN Komodo yang diduga dimonopoli oleh PT Flobamor.
“ Dua, kami menyadari konsekuensi dari kebijakan kenaikan tarif masuk TN Komodo yang dimonopoli oleh PT Flobamor sehingga menyebabkan kemiskinan seluruh pelaku pariwisata serta masyarakat Kabupaten Manggarai Barat serta masyarakat Indonesia…,” lanjut wanita tersebut.
Pada unggahan tersebut juga terlampir lembar tuntutan aksi dari Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (Formapp Mabar) yang mencantumkan beberapa tuntutan di antaranya, mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan pemberlakuan kenaikan tiket Rp3,75 juta per orang dan seluruh praktek monopoli bisnis di TN Komodo. Formapp Mabar juga menolak sistem registrasi online yang dianggap melanggengkan monopoli tersebut.
Tuntutan kedua berisi desakan kepada pemerintah untuk mencabut semua izin perusahaan-perusahaan, baik swasta maupun milik negara yang telah mengantongi izin usaha pariwisata di dalam kawasan TN Komodo.
“Bagi kami, selain membahayakan konservasi, kehadiran perusahaan-perusahaan ini juga menciptakan monopoli bisnis pariwisata di kawasan TN Komodo yang meminggirkan warga lokal,” tulis Formapp Mabar dalam tuntutannya.
"Kami mendorong Pemerintah untuk menghentikan wacana liar dan serampangan dalam mengelola TN Komodo yang cenderung merugikan konservasi dan masyarakat lokal. Sebaliknya, berkali-kali kai tegaskan, sudah saatnya Pemerintah duduk bersama untuk mengevaluasi segala bentuk rancangan pembangunan atas TN Komodo Serta membuka semua informasi kepada publik,” bunyi tuntutan ketiga.
Tuntutan terakhir, Formapp Mabar mendesak pemerintah untuk mengalokasikan anggaran yang besar untuk mendorong kinerja Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) sebagai penjaga konservasi, serta mendorong keterlibatan masyarakat sebagai pelaku aktif konservasi dan wisata komunitas.
Sebelumnya di kesempatan lain, Koordinator Pelaksana Program Konservasi di TN Komodo Carolina Noge mengatakan, biaya konservasi sebesar Rp3,75 juta tersebut bukan harga tiket masuk dan berlaku selama setahun.
"Biaya konservasi yang berlaku selama satu tahun sebesar Rp3,75 juta bukan harga tiket masuk," kata Carolina dalam acara Weekly Press Briefing Kemenparekraf 2022 yang disiarkan secara daring di youtube Kemenparekraf, Senin (11/7).
Caroline juga menjelaskan, biaya konservasi adalah biaya yang diberikan karena adanya pengurangan jasa ekosistem di setiap kedatangan. Sementara, jasa ekosistem tersebut meliputi ketersediaan air yang berkurang, oksigen yang dihirup pengunjung, sampah yang dihasilkan pengunjung, limbah, polusi, dan sebagainya yang menurutnya telah dihitung oleh tim ahli.