close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Nana Sudjana (tengah), Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supria Atmaja (kanan) dan Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan (kiri) meninjau uji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektroni
icon caption
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Nana Sudjana (tengah), Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supria Atmaja (kanan) dan Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan (kiri) meninjau uji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektroni
Nasional
Rabu, 08 April 2020 15:15

Kendaraan di Jakarta hanya boleh ditumpangi setengah kapasitas

Jika tetap dilanggar polisi akan menindak tegas sesuai Maklumat Kapolri.
swipe

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan di Jakarta Jumat (10/4). Polda Metro Jaya, mulai menindak tegas para pengemudi ojek online (ojol) yang mengangkut penumpang setelah kebijakan itu diberlakukan. 

Jadi, nanti pengemudi ojol hanya diperbolehkan mengantar makanan. "Ini diberlakukan karena pembatasan penumpang. Berlaku untuk roda dua yang hanya bisa ditumpangi satu orang dan berlaku untuk ojek online," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana melalui keterangan resminya, Rabu (8/4).

Nana mengungkapkan, sejak pemberlakuan PSBB memang ada pembatasan penumpang kendaraan pribadi dan umum di ibu kota. Setiap kendaraan pribadi dan umum hanya dapat ditumpangi setengah dari kapasitas.

Menurut Nana, pembatasan penumpang merupakan solusi karena tidak adanya penutupan jalur masuk dan keluar Jakarta. "Di PSBB hanya boleh 50 persen penumpangnya, termasuk kereta api, bus, MRT, LRT, dan kendaraan pribadi," ujarnya.

Ia juga menegaskan, dalam penerapan PSBB, masyarakat harus lebih disiplin menjalankan pshycal distancing. Jalan-jalan pun, diharapkan tidak lagi ramai bahkan sampai terjadi kemacetan.

Apabila, tidak diindahkan oleh masyarakat, Nana menyebut, pihaknya akan menindak tegas dengan pidana sesuai Maklumat Kapolri. Polri telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menindak hal itu. "Kalau sampai tiga kali tidak diindahkan, aparat hukum akan menerapkan tindak pidana ringan," tuturnya.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan