close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa. Dokumentasi Setkab
icon caption
Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa. Dokumentasi Setkab
Nasional
Selasa, 18 Januari 2022 16:22

Kepala Bappenas beberkan alasan Nusantara jadi nama IKN baru

Lokasi ibu kota negara (IKN) diputuskan dipindah ke sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
swipe

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan Nusantara sebagai nama ibu kota negara (IKN) baru, yang akan menempati sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Keputusan itu diklaim dengan perencanaan matang.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, menyatakan, Nusantara dipilih karena konseptualisasi atas wilayah geografi Indonesia dengan konstituennya pulau-pulau yang disatukan lautan.

"Terbersit di dalamnya pengakuan kemajemukan geografi yang disertai kemajemukan budaya," katanya dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (18/1). Dengan demikian, Nusantara adalah konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia.

Dengan nama Nusantara, lanjut Suharso, IKN baru merepresentasikan realitas tersebut. Menurutnya, kemajemukan menjadi modal sosial untuk mendorong kesejahteraan rakyat yang berkeadilan menuju Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan.

Suharso menambahkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN yang disusun memuat beberapa hal, di antaranya visi sebagai kota dunia yang dibangun dan dikelola dengan tujuan menjadi kota berkelanjutan dunia. Selain itu, penggerak ekonomi indonesia pada masa depan dan menjadi simbol identitas nasional serta merepresentasikan keberagaman berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.

"Dengan asas antara lain keadilan, kesetaraan, keberlanjutan kebhinekatunggalikaan yang telah disepakati bersama untuk berbagai sektor," imbuh Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Suharso melanjutkan, pemerintah dan DPR menyepakati pemerintah daerah (pemda) dengan khususan dan setingkat provinsi sebagai pemerintah di IKN mendatang. Keputusan itu diklaim sesuai Pasal 18 dan Pasal 18b ayat (1) UUD 1945. Nantinya, pemerintah menyiapkan Badan Otorita IKN.

"Pemda Khusus IKN Nusantara yang memiliki kewengangan khusus akan diatur dalam aturan pemerintah merupakan penyelenggara pemerintah daerah khusus ibu kota negara Nusantara dan sekaligus akan melakukan persiapan pembangunan dan pemindaah ibu kota negara," bebernya.

Format Otorita dipilih dengan dalih menjawab tantangan kelembagaan era digital. Dengan demikian, disebut bakal memudahkan pelaksanaan semua urusan yang diemban IKN. 

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan