close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Refly Ruddy Tangkere dalam operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Kalimantan Timur dan DKI Jakarta. / Facebook
icon caption
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Refly Ruddy Tangkere dalam operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Kalimantan Timur dan DKI Jakarta. / Facebook
Nasional
Rabu, 16 Oktober 2019 05:03

Kepala BPJN XII Kementerian PUPR diringkus KPK, diendus dari ATM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Refly Ruddy Tangkere.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Refly Ruddy Tangkere dalam operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyebut, giat operasi senyap itu berkaitan dengan paket pekerjaan jalan multi years senilai Rp155 miliar di Kalimantan Timur.

Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu ATM dan buku rekening. Atas penemuan itu, KPK menduga, proses penyerahan uang dilakukan dengan cara transfer.

"Jadi pihak pemberi mentransferkan uang secara periodik pada rekening miliknya dan kemudian ATM-nya diberikan pada pihak penerima. Nah uang di ATM itulah yang diduga digunakan oleh pihak penerima," kata Febri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/10).

Febri menyebut, para pihak yang diamankan itu telah beberapa kali melakukan transaksi penyerahan duit dengan cara mentransferkan uang.

"Sampai saat ini diduga sudah diterima Rp1,5 miliar," tutup dia.

Untuk diketahui, dalam OTT KPK berhasil menjaring delapan orang. Tujuh di antaranya tengah diperiksa di Polda Kalimantan Timur, dan seorang lainnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Sebagaimana hukum acara yang berlaku, KPK mempunyai waktu paling lama 1x24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan pihak yang diamankan tersebut.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan