Kepala Kantor Badan Pertanahan Jakarta Timur (BPN Jaktim), Sudarman Harjasaputra, bakal menjalani klarifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal harta kekayaan miliknya. KPK menjadwalkan proses klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sudarman pada Selasa (21/3).
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, mengatakan proses klarifikasi akan dilakukan oleh tim Direktorat PP LHKPN KPK.
"Permintaan klarifikasi kepada saudara Sudarman Harjasaputra (Kepala BPN Jakarta Timur) besok, Selasa 21 Maret 2023," kaya Ipi dalam keterangannya, Senin (20/3).
Adapun proses klarifikasi dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 09.00 WIB. Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan pihaknya bakal melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap harta kekayaan Sudarman.
Hal itu dilakukan untuk mendalami kesesuaian antara aset milik Sudarman dengan harta yang disampaikan dalam LHKPN, termasuk asal-usulnya.
"KPK akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap informasi tersebut," kata Ali di Jakarta, Kamis (16/3).
Diketahui, istri Sudarman, yakni VP, kerap bergaya hidup mewah dan memamerkan kekayaannya (flexing) di media sosial Instagram. Akun Instagram VP telah hilang usai disorot publik.
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan kepada KPK, Sudarman tercatat memiliki kekayaan senilai Rp15,2 miliar dan utang Rp520 juta. Dengan demikian, total kekayaannya Rp14,7 miliar.
Harta Sudarman terdiri dari 8 bidang tanah dan bangunan senilai Rp13,9 miliar. Kemudian, dua alat transportasi berupa mobil dan motor Rp438 juta, harta bergerak lainnya Rp600 juta, serta kas dan setara kas Rp249.526.598.