close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Hammam Riza. Foto: bppt.go.id
icon caption
Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Hammam Riza. Foto: bppt.go.id
Nasional
Senin, 02 Agustus 2021 13:30

Kepala BPPT: UU Sisnas Iptek memerlukan penyempurnaan

UU No.11/2019 juga belum mengatur secara jelas dan lugas aspek pembinaan pemerintah terhadap kelembagaan Iptek.
swipe

Desain organisasi riset dan inovasi harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek).

UU tersebut mengatur tentang fungsi kelembagaan organisasi Iptek (perguruan tinggi, litbang atau penelitian dan pengembangan, jirap atau pengkajian dan penerapan, badan usaha, dan penunjang seperti asosiasi profesi). Serta penguatan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di daerah.

Itulah sebabnya organisasi Iptek harus menghasilkan invensi dan inovasi. Apalagi, masing-masing organisasi Iptek memiliki fungsi dan tanggung jawab yang tertuang dalam Pasal 43 dan 47.

Untuk melaksanakannya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berencana mensinergikan penyusunan perencanaan, program, dan sumber daya Iptek dalam perumusan kebijakan pembangunan nasional.

“Ada baiknya Itu jangan sampai disalahartikan. Kata terintegrasi (inovasi integrasi yang dilakukan BRIN) itu apa normanya? Nah, karena saya selalu mengacu pada fungsi dan tanggung jawab dari lembaga Iptek itu, di dalam upaya kita untuk mendesain bentuk organisasi dan riset ini,” ujar Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza saat dihubungi Alinea.id, Senin (8/2).

Selain itu, UU Sisnas Iptek masih memiliki beberapa kelemahan yang memerlukan penyempurnaan. Misalnya, perlu ada pengaturan mengenai mekanisme koordinasi antarlembaga Iptek dari tingkat perumusan kebijakan, program dan anggaran, hingga pelaksanaan operasional secara lugas.

"UU No.11/2019 juga belum mengatur secara jelas dan lugas aspek pembinaan pemerintah terhadap kelembagaan Iptek, sumber daya ilmu pengetahuan dan tekologi, serta jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu perlu harmonisasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan lainnya, terutama dengan peraturan perundang-undangan sistem keuangan negara dan sistem perencanaan pembangunan nasional. Serta belum mengatur hal-hal khusus dan strategis lainnya, seiring perkembangan lingkungan strategis serta Sisnas-IPTEK," papar dia.

Hal tersebut menyebabkan UU tersebut masih belum dapat dijalankan secara optimal, dalam rangka meningkatkan kontribusi Iptek terhadap pembangunan nasional. Terutama hubungan kelembangaan BRIN-lembaga Iptek.

Padahal, UU Sisnas Iptek mengamanatkan pemerintah untuk membina kelembagaan Iptek tadi. Sehingga, tercipta harmonisasi dan orkestrasi antarlembaga Iptek yang pada gilirannya menghasilkan landasan ilmiah dalam pembangunan nasional.

Sehingga diharapkan, organisasi riset dan inovasi dapat menjadi penghela bagi ekonomi berbasis inovasi. Imbasnya, dapat menggapai tujuan Indonesia menjadi negara maju yang berdaulat, adil, dan makmur.

“Ekosisten inovasi itu terdiri atas multistakeholder. Bisa disebut triple helix, penta helix. Tetapi ini semua adalah satu orkestrasi besar untuk menumbuhkan ekosistem inovasi di Indonesia.  Tanpa ekosistem, kita tidak mungkin mencapai sasaran ataupun tujuan dari UU Sisnas Iptek,” ucapnya.

Itulah sebabnya menurut Hammam, Rencana Induk Pemajuan Iptek adalah core of the core (Intinya inti) dari UU Sisnas Iptek. Jadi, Rencana Induk Pemajuan Iptek untuk kebijakan, perencanaan, program, anggaran, dan sumber daya  bukan hanya merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)  2020-2024.

“Tetapi juga melewati rentang waktu itu, sampai Indonesia Emas (2045),” tutur Hammam.

 

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan