close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Habib Rizieq Shihab/Foto Reuter via fpi-online.com
icon caption
Habib Rizieq Shihab/Foto Reuter via fpi-online.com
Nasional
Senin, 23 November 2020 15:49

Kepala KUA Tanah Abang dicopot gegara acara Rizieq Shihab

Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat.
swipe

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Sukana, dicopot dari dari jabatannya. Sukana dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat melaksanakan tugas pencatatan pernikahan anak Rizieq Shihab, Muhammad Irfan dan Najwa Shihab, di Petamburan, 14 November 2020.

“Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat,” ujar Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, dalam keterangan tertulis, Senin (23/11).

Keputusan tersebut, jelas dia, sejalan dengan komitmen Menteri Agama Fachrul Razi, bahwa jajaran Kementerian Agama (Kemenag) harus melaksanakan protokol kesehatan ketika melakukan pelayanan, untuk mencegah penularan Covid-19.

Penerapan protokol kesehatan itu sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020, tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.

Menurut Kamaruddin, keputusan ini diambil setelah tim Inspektorat Jenderal Kemenag melewati proses investigasi.

Kementerian Agama sebelumnya juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama No 032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober. Sanksi disiplin diberikan setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang memicu kerumunan pada 4 Oktober 2020.

“Arahan Menag tegas dan jelas. Kelalaian atas pelaksanaannya pasti akan diberi tindakan tegas, karena dapat membahayakan orang banyak yang ada di tempat itu, dan juga akan membahayakan anak-anak dan keluarga mereka di rumah saat virus itu terbawa ke rumah,” ujar Kamaruddin.

Diketahui, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab telah mengumumkan kepulangannya ke tanah air untuk menikahkan putrinya. Namun penyelenggaraan pernikahan anaknya tersebut memicu terjadinya kerumunan hingga puluhan ribu orang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan sanksi denda senilai Rp50 juta terkait penyelenggaraan pernikahan yang digelar pada 14 dan 15 November 2020 tersebut.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan