Kepercayaan publik terhadap mayoritas lembaga tinggi negara mengalami penurunan, terparah dialami Polri. Ini terekam dalam hasil survei Charta Politika, yang dipublikasikan pada Kamis (22/9).
"Tingkat penurunan tertinggi pada lembaga Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," ujar Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya, dalam keterangannya dan disiarkan di kanal YouTube Charta Politika Indonesia.
"[Polri] tadinya di peringkat ketiga dengan 73% dan kemudian sekarang turun di angka 56%. Hanya menang 1% dibandingkan DPR, yang hampir selalu menempati posisi terbuncit," imbuh dia.
Akibat penurunan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) kini menggantikan Polri di posisi ketiga. Padahal, tingkat kepercayaan publik terhadap MK, selain DPR, cenderung stagnan. Sementara itu, "Korps Bhayangkara" kini bertengger di peringkat ke-9.
Yunarto menilai, merosotnya kepercayaan masyarakat ini menunjukkan Polri mendapatkan rapor merah dari publik. Oleh sebab itu, perlu perhatian lebih atas kondisi internal. Apalagi, menjadi perhatian luas dalam beberapa bulan terakhir menyusul terjadinya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Ketika dilihat dalam persepsi publik yang kemudian berpengaruh kepada penilaian [masyarakat], itu bukan oknumnya saja. Turunnya penilaian atau persepsi publik terhadap Polri itu terjadi sudah pada level institusi," tuturnya.
Survei ini dilaksanakan pada 6-13 September 2022 melalui wawancara tatap muka secara langsung dengan menggunakan kuesioner terstruktur. Jumlah sampel sebanyak 1.220 responden di 34 Provinsi.
Metodologi yang digunakan adalah metode acak bertingkat (multistage random sampling) dengan margin of error ± 2,82% pada tingkat kepercayaan 95%. Survei juga menyajikan tren dari beberapa survei nasional yang pernah dilakukan Charta Politika sebelumnya.
Berikut tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga tinggi negara
1. TNI 85%,
2. Presiden 73%,
3. Mahkamah Konstitusi (MK) 69%,
4. Kejaksaan Agung (Kejagung) 63%,
5. MPR 67%,
6. Mahkamah Agung (MA) 66%,
7. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 64%,
8. DPD 58%,
9. Polri 56%, dan
10. DPR 55%.