Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih melakukan pendalaman kasus dugaan tindak pidana peredaran dan produksi obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal pada anak. Pendalaman dilakukan terhadap saksi dan barang bukti.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap karyawan PT Afi Farma. Pengecekan barang bukti yang telah diamankan juga dilakukan ulang disertai dengan adanya penambahan barang bukti obat jadi di gudang distributor.
“Pengecekan drum bekas yang diduga bahan campuran obat produksi PG,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (24/11).
Ramadhan menyebut, penyidik juga melaksanakan pemeriksaan terhadap distributor supplier yakni PT MAK. Pemeriksaan terkait dokumen penjualan ke PT Afi Farma.
“Serta mencari pemilik usaha CV Samudera Chemical,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hari ini (23/11). Pemeriksaan seharusnya dilakukan para Selasa (22/11), namun pihak BPOM meminta pengunduran hingga hari ini.
Para pejabat yang dipanggil merupakan pemegang bidang pengawasan untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus ini.
Pada perkara ini, kepolisian menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan 41 orang saksi dan gelar perkara.
Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana dalam memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta kemanfaatan dan mutu. Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.