close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Bareskrim Polri/Foto flickr.com
icon caption
Gedung Bareskrim Polri/Foto flickr.com
Nasional
Senin, 15 Maret 2021 15:30

Keponakan JK mangkir dari pemanggilan Bareskrim Polri

Pemanggilan kedua Sadikin Aksa pada 18 Maret 2021.
swipe

Keponakan Jusuf Kalla, Sadikin Aksa mangkir dari panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri atas kasus perbankan yang menetapkannya sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, ketidakhadiran tersangka Sadikin Aksa diberitahukan kuasa hukumnya. Namun, dia tidak merinci apa alasan ketidakhadiran tersangka Sadikin Aksa.

"Hari ini yang bersangkutan tidak hadir, hanya kuasa hukumnya yang hadir menyampaikan," ujar Rusdi saat dikonfirmasi, Senin (15/3).

Rusdi mengatakan, selanjutnya penyidik akan menjadwalkan pemanggilan kedua tersangka Sadikin Aksa. Bahkan, surat pemanggilannya sudah langsung diberikan. "Pemanggilan kedua 18 Maret 2021," tuturnya.

Untuk diketahui, tersangka Sadikin Aksa ditetapkan tersangka akibat perbuatan sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akhirnya, OJK membawa perkara itu ke dalam proses hukum.

Dalam perkara ini, PT Bank Bukopin pada 2018 mendapat pengawasan intensif karena mengalami tekanan akibat likuiditas. OJK akhirnya memerintahkan Sadikin Aksa yang berisi pemberian kuasa Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSBL) PT Bank Bukopin. Kendati demikian, Sadikin Aksa mengabaikannya.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan