close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjadi tersangka pencemaran nama baik. Dokumentasi Kemenkumham
icon caption
Keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjadi tersangka pencemaran nama baik. Dokumentasi Kemenkumham
Nasional
Selasa, 28 Maret 2023 14:32

Keponakan Wamenhukam jadi tersangka pencemaran nama baik

Kasus bermula dari laporan Wamenkumham lantaran gerah namanya kerap dicatut kemenakannya demi keuntungan pribadi.
swipe

Bareskrim Polri menetapkan AB, keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Pelaku kerap mencatut nama pamannya.

"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Kronologisnya, yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid, Selasa (28/3).

Kasus ini tertuang dalam laporan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ yang kemudian ditarik ke Bareskrim Polri. Ketika di Bareskrim, laporan itu menjadi SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.

Sebelumnya, Eddy Hiariej menyampaikan, kasus ini berawal dari laporannya. Dia sendiri yang mengadukan kemenakannya tersebut lantaran kerap mencatut namanya agar bisa mendapatkan sejumlah uang.

"Ponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini, saya laporkan ke polisi," ucap Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

Kuasa hukum Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, menambahkan, perbuatan AB dilaporkan kepada aparat hukum karena mencoreng citra Eddy Hiariej. Apalagi, keponakan Wamenkumham dinilai tak beritikad baik lantaran tidak menghubungi pamannya untuk mengklarifikasi atas perbuatannya.

Akibat perbuatannya, AB terancam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan