close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Seorang calon haji mengikuti proses perekaman data./Antara Foto
icon caption
Seorang calon haji mengikuti proses perekaman data./Antara Foto
Nasional
Jumat, 06 April 2018 11:28

Keppres biaya haji belum diteken Presiden, operasional tetap normal

Pemerintah menjamin penyelenggara haji bakal lebih baik. Mulai dari konsumsi, hingga koper bagi para jamaah haji.
swipe

Presiden Joko Widodo belum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018. Meski begitu, Kementerian Agama memastikan hal tersebut, tidak mengganggu tahapan operasional haji.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Mastuki meyakinkan bahwa tahapan operasional haji tetap berjalan. Pemerintah sebagai penyelenggara haji masih memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan persiapan perjalanan haji, termasuk pelunasan BPIH. Kementerian Agama sudah mengantisipasi dengan persiapan layanan dan sistem.

Tahap pertama pelunasan BPIH rencana awal akan dibuka pada 3-20 April 2018. Lalu,  tahap kedua dibuka 8-19 Mei 2018. Sampai saat ini Keppres soal BPIH belum diterbitkan, sehingga jadwal pelunasan BPIH diundur.

Adapun keberangkatan kloter pertama pada 17 Juli. Kementerian Agama berjanji kualitas pelayanan jemaah haji meningkat, seiring kenaikan BPIH 2018 yang telah disepakati pemerintah dan DPR RI  Rp 35,2 juta meningkat 0,9% dari tahun lalu.

Peningkatan pelayanan tersebut antara lain memperpanjang waktu ibadah haji dari 39 hari menjadi 41 hari.  Selain juga meningkatkan pelayanan konsumsi. Selama berada di Tanah Suci, pemerintah menyiapkan 75 kali makanan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau Marwin Jamal merinci jumlah konsumsi yang disiapkan Pemerintah. Yakni, selama di Makkah 40 kali makan, di Madinah 18 kali makan dan di Armina 16 kali makan.

Plus, saat kedatangan jemaah satu kali makan di Bandara Jeddah maupun Madinah. Kemudian, saat jemaah tiba langsung diberikan makan. 

Pemerintah juga membawa koki khusus dari Indonesia yang bertugas menyiapkan masakan nusantara bagi jemaah. Total petugas haji 2018 yang akan melayani jemaah asal Indonesia sebanyak 4.100 orang. Selain konsumsi, pemerintah juga menjanjikan koper kualitas baik untuk setiap jemaah dari sebelumnya hanya tas kain. 

Sebagai informasi, Kenaikan BPIH juga karena perberlakuan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 5%.  Pengenaan PPN atas barang dan jasa yang mulai diberlakukan Pemerintah Arab Saudi. Selain juga naiknya harga bahan bakar pesawat dan tarif dasar listrik di Arab Saudi.

Komponen lain yang juga memengaruhi kenaikan BPIH adalah perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, maupun riyal Arab Saudi.

img
Tri Kurniawan
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan