Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab belum bisa kembali ke Indonesia karena masih terkendala masalah visa. Pihak Rizieq tengah mengurus permasalahan visa tersebut.
Pengacara Rizieq Shihab Sugito Atmo Pawiro mengatakan apabila urusan visa telah selesai, Rizieq akan pulang ke Tanah Air. Bahkan, ia memastikan pentolan FPI itu akan menghadiri acara Reuni Akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang digelar di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, 2 Desember 2019.
"Sampai sekarang belum dapat visa untuk bisa keluar (dari Arab Saudi)," ujar Sugito, Rabu (27/11).
Rizieq pergi ke Arab Saudi sejak 26 April 2017. Semula Rizieq ke Arab Saudi untuk umrah. Pada saat yang sama, pihak kepolisian tengah menyidik kasus dugaan chat mesum dengan Firza Husein. Belakangan, polisi menutup kasus ini. Namun demikian, Rizieq tak kunjung pulang ke Indonesia.
Sepanjang masa kampanye Pilpres 2019, beberapa kali Rizieq muncul lewat rekaman video atau suara untuk mengkritik pemerintahan Jokowi. Ia juga menyatakan dukungannya terhadap pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Rizieq mengaku tidak bisa pulang ke Indonesia karena sejumlah alasan. Pertama, terkait izin tinggal di Arab Saudi. Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, Rizieq tak bisa pulang karena tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan (overstay).
Solusi dari masalah itu adalah dengan membayar denda overstay sekitar 15 sampai dengan 30.000 riyal atau Rp110 juta per orang. Menurut pengacara Rizieq, faktor overstay ini bukan kesalahan kliennya.
Visa Rizieq habis pada 20 Juli 2018. Sebelum masa berlaku itu habis, kata Sugito, Rizieq sudah mencoba untuk keluar dari Saudi supaya visanya masih bisa berlaku.
Pada milad ke-21 FPI, Rizieq menuding Pemerintahan Presiden Jokowi meminta ke Kerajaan Arab Saudi agar dirinya dicekal hingga pelantikan presiden pada Oktober 2019. Lalu, pada 10 Oktober 2019, melalui video Rizieq menunjukkan surat dua lembar yang disebutnya sebagai surat pencekalan.
Menurut Syarif Rahmat, warga negara Indonesia yang tinggal di Arab Saudi dan rutin mengadvokasi persoalan-persoalan buruh di negara kaya minyak itu, dua lembar yang diperlihatkan oleh Rizieq adalah lembar taqrir tahqiq. Lembar itu berisi data identitas penduduk yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi atau Wazarah Dakhaliyah.
Dalam lembar tersebut, kata Syarif, dicantumkan suatu keterangan bahwa pemegang lembar itu tidak diperbolehkan meninggalkan Arab Saudi jika memiliki persoalan hukum, seperti belum di-balagh hurub, balaq surtoh, atau terlibat kasus lainnya. (Ant)