close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Juru bicara KPK yang menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah. Foto Antara/M. Risyal Hidayat
icon caption
Mantan Juru bicara KPK yang menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah. Foto Antara/M. Risyal Hidayat
Nasional
Jumat, 30 September 2022 09:52

Keputusan Febrie dan Rasamala curi perhatian Novel Baswedan cs

Keputusan Febri dan Rasmala disayangkan Novel Baswedan cs.
swipe

Mantan ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK) Yudi Purnomo menilai, pilihan Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang tidak elok dan bertentangan dengan aspirasi publik. Kedua mantan koleganya di KPK itu telah masuk tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Yudi meminta Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang mundur dari tim tersebut karena tak sepatutnya mereka membela tersangka pembunuhan. Kendati demikian, ia tetap menghormati keputusan keduanya.

"Reaksi publik saat ini cenderung negatif. Karena mereka berdua (Febri dan Rasamala) adalah tokoh-tokoh yang selama ini mendapat kepercayaan di publik,” kata Yudi saat dikonfirmasi, Kamis (29/9).

Menurutnya, Febri dan Rasamala yang selama ini dicap sebagai bagian dari kelompok orang-orang tepercaya dan punya integritas dalam penegakan hukum. Yudi pun mengaku memperhatikan reaksi publik, yang kecewa dengan keputusan Febri dan Rasamala.

"Saya berharap Bang Febri dan Rasamala mau mengubah keputusannya, dan mundur menjadi penasehat hukum para tersangka,” ujar Yudi.

Senada, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyarankan Febrie dan Rasamala untuk menarik diri. Namun, bak punduk merindukan bulan, harapan Novel supaya mereka meminta sarannya tidak terjadi.

Ia menyadari, pilihan keduanya belum masuk dalam nalar seorang Novel Baswedan untuk mengerti maksud dari veteran KPK itu. Apalagi bukan pihak korban yang dibela oleh keduanya.

“Jika mereka meminta pendapat saya atas tawaran itu, saya menyarankan untuk menarik diri,” kata Novel.

Terakhir, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyatakan kliennya akan melakukan lapor diri pada esok hari, Kamis (29/9). Kegiatan ini merupakan ketentuan yang harus dilakukan oleh Putri sebagai ganti dirinya tidak ditahan.

Febri menyebut, kegiatan lapor diri Putri tidak akan sendiri melainkan didampingi oleh tim kuasa hukum. Lapor diri dilakukan di Bareskrim Polri.

“Besok, Jumat, Bu Putri akan didampingi ke Bareskrim (untuk lapor diri),” kata Febrie saat dikonfirmasi, Kamis (29/9).

Sebelumnya, mantan juru bicara KPK itu menegaskan komitmennya untuk secara objektif melakukan pendampingan hukum terhadap Putri Candrawathi sebagai tersangka. Febri diketahui bergabung dengan tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Sebelum Ibu Putri menandatangani surat kuasa, saya juga telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah pendampingan hukum secara objektif. Tidak membabi-buta, tidak menyalahkan yang benar, dan tidak membenarkan yang salah," kata Febri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

Febri mengungkapkan, pihaknya bersama tim kuasa hukum telah melakukan sejumlah hal untuk mendampingi perkara secara objektif. Di antaranya melakukan rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo di Magelang, mempelajari seluruh berkas yang tersedia, dan menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan dan metode pengumpulan fakta lainnya.

"Kami percaya, objektivitas tidak akan bisa kita dapatkan kalau kita tidak berupaya untuk melakukan pengumpulan fakta-fakta dan melakukan pendalaman terhadap materi-materi yang sudah ada," ujar Febri.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan