close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ratna Sarumpaet./Antara Foto
icon caption
Ratna Sarumpaet./Antara Foto
Nasional
Jumat, 05 Oktober 2018 13:44

Keputusan soal penahanan Ratna Sarumpaet diumumkan malam nanti

Polisi masih akan menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet.
swipe

Polda Metro Jaya akan mengumumkan keputusan penahanan Ratna Sarumpaet pada Jumat (5/10) malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik masih menyelesaikan prosedur pemeriksaan selama 1x24 jam terhadap Ratna.

"Nanti malam jam 22.00 WIB, karena kita penangkapan jam 22.00 malam," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10).

Saat ini, kata dia, tim penyidik sedang menghentikan proses pemeriksaan terhadap Ratna. Ini dilakukan untuk memberikan waktu istirahat bagi mantan anggota Badan Pemenangan Nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Terlebih Ratna telah menjalani proses pemeriksaan usai ditangkap di Bandara Seokarno Hatta pada Kamis (4/10) malam. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, juga melakukan penggeledahan di rumah Ratna, di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Nomor 24, Jakarta Timur.

Dari kediaman Ratna, polisi mengamankan barang bukti berupa laptop, flashdisk, buku agenda, dan baju yang digunakan saat melakukan bedah plastik, untuk mendalami kasusnya.

“Kita kan memberikan kesempatan dulu, istirahat. Hari ini nanti akan dilanjutkan pemeriksaan, masih menunggu,” ujar Argo.

Menurut Argo sampai saat ini belum ada pihak keluarga yang menjenguk Ratna Sarumpaet. Namun ia memastikan kondisi Ratna Sarumpaet dalam keadaan sehat.

“Sehat, sudah diperiksakan ke dokter,” tuturnya.

Sehari sebelum ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Ratna mengakui dirinya membuat cerita bohong atas kondisi wajahnya usai melakukan bedah plastik. Pada keluarganya, Ratna menyebut dirinya menjadi korban penganiayaan.

Kebohongan Ratna menyebar hingga mendapat respons keras dari kolega dan sejumlah tokoh politik, termasuk pasangan Prabowo-Sandi.

Atas perbuatannya, Ratna dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, serta Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan