Sidang mediasi tahap dua kasus gugatan perdata yang dilayangkan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kaskostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen, diwarnai keributan dan adu mulut. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terkait pembentukan Pasukan Pengaman Masyarkat (Pam) Swakarsa pada 1998 atas perintah Wiranto.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengungkapkan, keributan bermula dari adu mulut pihaknya dengan kuasa hukum Wiranto. Menurut Tonin, di tengah persidangan kuasa hukum Wiranto berupaya menyerangnya dengan menggunakan kursi di ruang sidang.
“Dia mau nyerang. Kami berhadap-hadapan meja, dia mau ambil kursi, kalau tadi kursinya terangkat, terlempar, kan gimana,” ujar Tonin saat dihubungi reporter Alinea.id, Kamis (29/8).
Mulanya, kuasa hukum Wiranto, Adi Warman, mempersoalkan keabsahan status advokat Tonin. Setelah itu, situasi persidangan mediasi semakin memanas.
“Jadi mereka memaksa supaya saya tidak ikut membela,” ucap Tonin.
Adi Warman mengakui pihaknya mempersoalkan status keadvokatan Tonin. Menurutnya, ada surat dari organisasi profesi yang menyatakan Tonin saat ini tak bisa menjalankan praktik advokasi.
"Dalam surat itu, disebutkan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi di-scorsing, tidak bisa beracara di dalam dan di luar pengadilan," kata Adi dihubungi terpisah.
Namun demikian, hakim Nelson mengabaikan hal ini dengan alasan di luar kewenangannya.
Hal lain, Tonin mempersoalkan pernyataan Adi yang menyampaikan penolakan berdamai, tanpa membawa bukti pernyataan dari Wiranto. Bagi Tonin, pihak Wiranto melanggar SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang mengatur tentang mediasi penggugat dan tergugat, karena tidak menghadirkan Wiranto sebagai pihak tergugat dalam sidang mediasi. Ia pun meminta kepada hakim mediasi untuk menghukum tergugat karena menolak hadir ke sidang medias.
Tonin menjelaskan, Kivlan Zen bersedia hadir ke sidang mediasi asal Wiranto juga hadir. Meskipun saat ini Kivlan berada di dalam tahanan.
Situasi semakin memanas karena nada suara Tonin meninggi. Adi meminta Tonin merendahkan nada suaranya, namun permintaan ini pun disampaikan Adi dengan suara tinggi.
"Tolong, jangan teriak-teriak," kata Adi.
"Saya tidak teriak," ucap Tonin membalas.
Namun Adi membantah pihaknya berupaya menyerang Tonin, apalagi berupaya menggunakan kursi sebagai alat menyerang. Menurut Adi, kursi tersebut jatuh tersenggol oleh stafnya.
"Karena ruangan mediator itu kecil, saat staf saya berdiri, kursi di sampingnya terjatuh," kata Adi menerangkan.
Di sisi lain, Tonin tak terima dengan sikap kuasa hukum Wiranto. Dia berencana melaporkan kejadian ini ke Ketua PN Jakarta Timur. .
“Kami tidak mau (kejadian keributan) ini dibiarkan, kami minta ditindaklanjuti, dan akan mengadukannya kepada ketua PN secara tertulis, sekarang sedang kami persiapkan. Kami akan kejar terus secara pidana,” kata Tonin.
Adi menanggapi santai rencana tersebut. Dia tetap menolak pihaknya berupaya menyerang Tonin.
"enggak ada, enggak ada. Kalau pun toh ada, itu mendramatisir," katanya.