close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto tangkapan layar Kepala PPATK Dian Ediana Rae membuka diskusi disiarkan channel Youtube Kanal Pengetahuan FH UGM, Rabu (7/4).
icon caption
Foto tangkapan layar Kepala PPATK Dian Ediana Rae membuka diskusi disiarkan channel Youtube Kanal Pengetahuan FH UGM, Rabu (7/4).
Nasional
Rabu, 07 April 2021 13:01

PPATK: Potensi kerugian negara 20-40% dari GDP karena pidana perekonomian

Urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset penting untuk menindak pidana perekonomian
swipe

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, Dian Ediana Rae, mengatakan, Indonesia belum maksimal dalam memberantas tindak pidana ekonomi dan pencucian uang. Padahal, ganguan dari pidana perekonomian luar biasa.

"Kalau kita bicara mengenai shadow economy, maka menurut analisis dari berbagai lembaga internasional untuk negara seperti kita, potensi kerugian negara yang ditimbulkan itu sekitar 20-40% dari GDP (gross domestic product)," ujarnya membuka diskusi disiarkan channel Youtube Kanal Pengetahuan FH UGM, Rabu (7/4).

Dian berpendapat, kondisi tersebut sangat menganggu pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itu, imbuhnya, sejak 2003 PPATK menginisiasi Rancangan Undang-undang tentang Perampasan Aset.

Dia mengatakan, urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset penting untuk menindak pidana perekonomian. Hal itu karena selama ini Indonesia belum punya instrumen yang membuat pelaku kejahatan ekonomi jera.

"Mengejar-ngejar penjahat ekonomi itu menjadi prioritas, sehingga mereka mungkin kebanyakan pasang badan. Kemudian di penjara sekitar lima tahun atau tiga tahun. Setelah itu selesai, keluar asetnya masih banyak yang tersisa," ucapnya.

Dian menegaskan, RUU Perampasan Aset bukan hanya menyasar hasil korupsi. Melainkan, berlaku untuk 26 jenis tindak pidana ekonomi yang tertuang di dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Di situ tugas PPATK berhubungan dengan 26 jenis kejahatan, korupsi adalah salah satu, tetapi kejahatan-kejahatan lain seperti narkoba, perbankan, pasar modal, asuransi, penipuan, kemudian illegal logging, illegal fishing, banyak sekali 26 jenis kejahatan yang harus disentuh oleh PPATK di dalam konteks tindak pidana pencucian uang," jabarnya.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan