Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) angkat bicara atas insiden kericuhan pascapembacaan putusan perkara terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Di mana, majelis hakim menjatuhkan putusan 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, sejak awal persidangan belum dimulai, antusiasme pengunjung sidang yang sebagian besar simpatisan terdakwa maupun para awak media, untuk bisa masuk ke ruang sidang sangat luar biasa.
"Maka agar persidangan dengan agenda pembacaan putusan tetap berjalan lancar dan tertib, dilakukan pembatasan," kata Djuyamto dalam keterangan, Rabu (15/2).
Djuyamto menyebut, ketika majelis hakim membacakan amar putusan, para awak media yang tadinya tertib meliput di luar ruang sidang berupaya untuk memaksa masuk. Awak media membuka paksa pintu masuk sebelah kanan, dengan tujuan untuk mewawancara keluarga Josua maupun para pengacaranya serta penasihat hukum terdakwa, maupun ingin mengambil foto terdakwa.
"Hal ini menyebabkan situasi desak-desakan," ujarnya.
Hal ini membuat petugas keamanan PN Jaksel berupaya mencegahnya, namun karena banyaknya pengunjung dan para awak media, terjadilah kesalahpahaman antara para awak media dengan petugas keamanan PN Jaksel. Beruntungnya, suasana kesalahpahaman tersebut segera bisa reda, setelah narasumber wawancara diminta bergeser keluar ruang sidang.
Tidak lama, terlihat adanya kerusakan kecil yaitu pagar pembatas di ruang sidang, beberapa kursi dan pintu masuk ruang sidang sebelah kanan.
"PN Jaksel memaklumi insiden kecil tersebut karena memang kapasitas ruang sidang dan lingkungan yang tidak memadai, bila dibandingkan dengan antusiasme kehadiran pengunjung sidang serta awak media yang luar biasa," ucapnya.
Sebelumnya, pagar pembatas di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) harus hancur akibat kericuhan pengunjung. Para pengujung menjadi riuh kala mendengar vonis 1,5 tahun terhadap Bharada E.
Menurut pantauan Alinea.id, kericuhan saat itu masih sebatas teriakan dan sorak-sorai dari pengunjung ruang sidang. Kemudian, suasana sedikit lebih tenang saat mendengar sisa pernyataan vonis dari hakim.
Tidak lama anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergegas melindungi terdakwa Bharada E. Lantaran Pengunjung ruang sidang dan awak media merangsek ke depan untuk mengabadikan momen vonis Bharada E.
Ruang sidang yang dibatasi oleh pagar kayu kemudian ditahan oleh beberapa anggota LPSK yang berada di dekat Bharada E agar tidak roboh.
Saking riuhnya ruang sidang, salah satu anggota LPSK juga tampak hendak menarik Bharada E yang masih duduk di kursinya ketika persidangan belum selesai dan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso masih berbicara.
Setelah sidang ditutup, beberapa anggota LPSK bergegas melindungi dan menarik mengamankan Bharada E untuk segera keluar ruang sidang.
Setelah itu, pagar pembatas yang terbuat dari kayu ambruk. Sementara, kursi-kursi pengunjung ruang sidang berantakan tak karuan.