Pemilik Money Changer Sulinggar Wirasta Fredy Tandouw menyebut Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Njotosetiadi, menukarkan uang pecahan rupiah ke dalam bentuk ribuan dolar Singapura dalam waktu kurang dari dua jam ke perusahaannya. Fredy diketahui bersaksi terkait kasus korupsi distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara atau PTPN III.
Fakta demikian terungkap bermula ketika jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, meminta penjelasan kepada Fredy terkait pembelian dolar yang dilakukan Pieko. Dia menerangkan, Pieko membeli dolar di tokonya sebanyak dua kali dalam satu waktu.
"Pak Pieko awalnya pesen pertama 250,000 dollar Singapura. Terus selang satu jam kurang, ditambah lagi 95,000 dollar Singapura. Itu tanggal 2 September 2019,” kata Fredy saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III (Persero) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Fredy menjelaskan, uang pecahan rupiah milik Pieko yang ditukarkan ke dalam bentuk mata uang dolar Singapura jumlahnya mencapai miliaran rupiah. "Sekitar Rp3 miliar lebih. (Totalnya) Rp3,5 miliar kalau enggak salah," ucap Fredy.
Namun demikian, Fredy tak mengatahui secara pasti tujuan Pieko menukarkan uang tersebut di tokonya. Dia mengatakan, dirinya hanya melayani pesanan yang diminta oleh Pieko.
“Dia beli saja. Dia transfer, kita siapin barang. Katanya (Pieko) Ramlin nanti yang ambil. Jadi, saya hitung dulu, di-packing, terus dibawa Ramlin," tutup Fredy.
Ramlin merupakan pimpinan PT Citra Gemini Mulia di Jakarta. Dalam surat dakwaan Pieko, dia berperan sebagai pengantar uang sebesar Rp3,5 miliar atas pengaturan distribusi gula. Uang itu akan diberikan kepada Dolly Parlagutan Pulungan selaku Direktur Utama PTPN III melalui I Kadek Kertha Laksana.
Uang itu diperuntukkan agar PTPN III memberikan persetujuan LTC atau kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih, yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia yang didistribusi dan pemasarannya dikoordinir PTPN III holding perkebunan.
Sebagai pihak diduga penyuap, Pieko didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.