close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi melantunkan shalawat di depan pewarta seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/11)/Foto Antara
icon caption
Tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi melantunkan shalawat di depan pewarta seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/11)/Foto Antara
Nasional
Jumat, 14 Februari 2020 15:30

Kesehatan drop, Imam Nahrawi ajukan penangguhan penahanan

Majelis hakim masih mendiskusikan permohonan penangguhan penahanan Imam.
swipe

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengajukan penangguhan penahanan melalui tim penasihat hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Penangguhan penahanan yang kami sampaikan itu adalah memang kondisi beliau kan selama di rutan (Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Timur) drop," ujar penasihat hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab, saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/2).

Menurut dia, Imam menerangkan pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk menjalani pengobatan. Namun, permohonan itu tak dikabulkan tanpa alasan yang jelas.

"Kan teman-teman tahu, kami pernah ajukan permohonan untuk berobat khusus untuk tulang belakang, dan itu di RSPAD. Hanya saja, tanpa alasan yang jelas ternyata tidak dikabulkan," ucap dia.

Padahal, sambung Wa Ode, kliennya telah menderita penyakit tulang belakang sejak 2015 silam. Karena itu, Imam Nahrawi perlu dilakukan tindakan operasi untuk menyembuhkan penyakit tersebut. Namun, lanjut dia, tindakan operasi itu tidak dilakukan.

"Operasi dampaknya bisa sampai pincang, sehingga beliau memilih terapi. Sehingga kondisi beliau ke sini semakin tidak baik," katanya.

Kendati mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak langsung mengabulkannya. Hingga kini, majelis hakim masih mendiskusikan permohonan tersebut.

Imam Nahrawi didakwa menerima suap Rp11,5 miliar untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Imam. 

Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Gemes 2018.

Kedua, proposal terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun Kegiatan 2018.

Imam didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Imam juga didakwa telah melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain suap, Imam juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp8,6 miliar. Uang itu diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum dalam rentang waktu 2014 hingga 2019.

Imam dianggap melanggar Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan