close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/2/2023). Alinea.id/Gempita Surya.
icon caption
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/2/2023). Alinea.id/Gempita Surya.
Nasional
Selasa, 28 Maret 2023 10:41

KPK telusuri keterkaitan Kemenkeu di korupsi tukin Kementerian ESDM

Tunjangan kinerja pegawai sektor pemerintah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keterkaitan dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM pada 2020-2022 itu, terkait dengan kementerian lainnya. Pemotongan tukin pegawai ini akan ditelisik hingga tuntas.

"Termasuk apakah juga ada keterkaitan dengan Kementerian Keuangan, kami akan dalami juga ke sana terkait dengan (korupsi) tunjangan kinerja. Pasti kan ada kaitannya juga dengan kementerian lain terkait dengan tunjangan kinerja itu," kata Ali kepada wartawan, Selasa (28/3).

Ali menuturkan, tunjangan kinerja pegawai sektor pemerintah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, ia tidak memerinci kapasitas Kemenkeu dalam dugaan perkara ini.

Tim penyidik akan melakukan pendalaman terhadap arah aliran dana korupsi, termasuk juga pihak-pihak yang diduga terlibat dan berperan dalam pemotongan tukin pegawai Kementerian ESDM.

"Tunjangan kinerja kan pasti dari negara ya, dari APBN. Nanti kami akan telusuri lebih jauh terkait dengan tunjangan kinerja ini," ujar Ali.

Diketahui, tim penyidik KPK, kemarin, menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) serta kantor pusat Kementerian ESDM di Jakarta. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM 2020-2022.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yang masih dirahasiakan identitasnya. Perbuatan para tersangka ini diduga merugikan negara hingga angka miliaran rupiah.

Uang hasil korupsi tersebut diduga dinikmati oleh para tersangka untuk berbagai keperluan, termasuk kepentingan pribadi.

"Sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar. Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini, yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk keperluan pribadi masing-masing, pembelian aset, kemudian ada juga untuk 'operasional' gitu, termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," kata Ali di Jakarta, Senin (27/3).

KPK berharap agar pihak-pihak yang dipanggil, baik saksi maupun tersangka, dapat bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Pasalnya, keterangan para pihak terkait diperlukan untuk membuat perkara yang ditangani menjadi terang, sehingga dapat segera dibawa ke persidangan.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan