Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Februari 2021. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Keputusan tersebut juga berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkait tingginya laju pertambahan kasus aktif dalam dua minggu terakhir. Per 24 Januari 2021, jumlah kasus aktif meningkat sebesar 34% menjadi 24.224, dan total kasus konfirmasi di Jakarta sebanyak 249.815 kasus.
“Jumlah kasus aktif sebesar 24.224 ini melampaui dari titik tertinggi kasus aktif yang ada di Jakarta. Sehingga, ini merupakan pesan kepada kita semua bahwa pandemi belum berakhir,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, pada Minggu (24/1).
Per 24 Januari 2021, ketersediaan tempat tidur isolasi hanya menyisakan 14%. Pemprov DKI Jakarta terus menyiapkan penambahan kapasitas sebanyak 1.941 tempat tidur isolasi, total sudah sebanyak 9.996. Sebesar 24% pasien yang dirawat di fasilitas kesehatan DKI Jakarta merupakan warga Bodetabek dan Luar Jabodetabek.
Tak hanya tempat tidur, ketersediaan ICU pun telah terisi 84%. Untuk itu Pemprov DKI Jakarta menyiapkan penambahan kapasitas hingga 1.362 tempat tidur ICU.
Selain itu, per 24 Januari 2021, sebanyak 211.567 pasien telah dinyatakan sembuh dan sebanyak 4.024 orang dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengajak Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada tingkat rukun warga (RW) mencegah penyebaran virus di tingkat keluarga.
“Di Jakarta ini ada suasana di mana warga merasakan bahwa ada yang mengkhawatirkan terhadap penyebaran Covid-19-19, sehingga itu akan meningkatkan kewaspadaan kita,” ucapnya.