close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/6)./ Antara Foto
icon caption
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/6)./ Antara Foto
Nasional
Kamis, 18 Juli 2019 10:46

Ketiga kali, KPK jadwalkan periksa Mendag Enggar hari ini

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita. Ini merupakan panggilan ketiga terhadap politikus Partai NasDem, setelah sebelumnya dia tidak memenuhi pemeriksaan.

Mendag Enggar akan diperiksa untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Kamis (18/7).

KPK telah mengingatkan Enggar untuk memenuhi panggilan pemeriksaan kali ini. Enggar telah menyampaikan kesediaannya untuk menghadiri pemeriksaan hari ini.

Selain Enggar, KPK juga telah memanggil enam orang saksi lain untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Mereka adalah Komisaris Utama PT Fahreza Duta Perkasa (FDP) Aan Ikhyaudin, Direktur Utama PT FDP Widodo, dan Direktur PT FDP Isdianto. 

Saksi lain yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini adalah Direktur dan Komisaris PT Telaga Gelang Indonesia (TGI), yakni Hendy Putra S, dan Muhamad Irham Harahap. Satu orang lain dari unsur swasta, yakni H.M Azwir Dainy Tara, turut dipanggil oleh KPK.

Dari mereka penyidik akan menggali keterangan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bowo Sidik Pangarso. Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara suap kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

KPK telah mengidentifikasi empat sumber penerimaan gratifikasi Bowo Sidik. Pengesahan peraturan menteri terkait gula kristal rafinasi, dan beberapa kegiatan yang ada di salah satu BUMN. Kemudian, proses penganggaran revitalisasi empat pasar di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, serta proses penglokasian anggaran pada beberapa kegiatan.

Keterangan dari Enggar dianggap penting untuk mengungkap kasus ini. Apalagi ada dugaan Bowo Sidik Pangarso juga menerima aliran uang dari Enggartiasto. 

Mendag Enggar diduga menyerahkan uang kepada Bowo Sidik untuk mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui pasar lelang komoditas, yang saat itu ditentang sejumlah fraksi.

Dalam perkara suap kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran, Bowo bersama Indung diduga meminta fee dari Marketing Manager PT HTK Asty Winasti atas terjadinya kerja sama antara PT PILOG dengan PT ATK. 

Dia menetapkan fee yang diterimanya sebesar US$2 per metric ton. KPK menduga telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sebesqr Rp221 juta dan US$85.130.

KPK menduga uang tersebut telah diubah Bowo ke dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu, sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop di PT Inersia Jakarta. Dalam temuan itu, KPK juga mengamankan 84 kardus yang berisi sekitar 400 ribu amplop berisi uang. 

Uang itu diduga dipersiapkan Bowo untuk 'serangan fajar' pada Pemilu 2019. Pada saat itu, Bowo terdaftar dalam pencalonan anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan