Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi di BAKTI Kominfo, Rabu (17/5).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada pukul 9.00 WIB.
"Iya ada (pemeriksaan Menkominfo), jam 9," kata Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (17/5).
Ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya bagi Johnny. Pemeriksaan kedua dilakukan pada Rabu (15/3).
Sementara pemeriksaan pertama pada Selasa (14/2). Hari itu juga jadwal ulang, karena Johnny sempat mangkir dari pemanggilan yang dijadwalkan Kamis (9/2), dengan dalih sibuk kerja.
Terkait hal ini, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, memastikan bakal menindak tegas Johnny jika terbukti terlibat dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo. Penanganan kasus ini segera ditindaklanjuti ke tahap penuntutan usai finalisasi penghitungan kerugian negara.
"Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Johnny), kita tidak akan mendiamkan ini," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/5).
Burhanuddin menuturkan, penyidik akan terus bergerak untuk mendalami keterlibatan Johnny, Sekretaris Jenderal Partai NasDem, dalam perkara tersebut.
"Yang penting penyidik ada fakta, saya akan tindak lanjuti," tuturnya
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S.; serta Tenaga Ahli Human Development (HuDev) UI 2020, Yohan Suryanto.