close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketika Satpol PP datangi kost-kostan dan menciduk 11 wanita. Foto: Istimewa
icon caption
Ketika Satpol PP datangi kost-kostan dan menciduk 11 wanita. Foto: Istimewa
Nasional
Kamis, 10 Agustus 2023 08:43

Ketika Satpol PP datangi kost-kostan dan menciduk 11 wanita

Satpol PP menggelar razia di sejumlah tempat termasuk warung remang-remang, kost dan kafe di wilayah Kabupaten Bogor.
swipe

Satpol PP Kabupaten Bogor menciduk 11 wanita dari kamar kostnya. Penindakan itu dilakukan Satpol PP setelah mendapat aduan dari masyarakat. 

Warga melaporkan adanya praktik prostitusi di lingkungannya. Dan empat wanita yang digelandang itu diduga adalah pekerja seks komersil. 

"Berdasarkan aduan masyarakat yang diterima petugas dan ditindaklanjuti pimpinan, Satpol PP Kabupaten Bogor melaksanakan penertiban penyakit masyarakat (Pekat)," kata Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, Kamis (10/8/2023).

Satpol PP menggelar razia di sejumlah tempat termasuk warung remang-remang, kost dan kafe di wilayah Kabupaten Bogor. Ada dua titik yang menjadi sasaran razia. Yakni di Gang Anggrek dan Gang Coklat di wilayah Cileungsi. Razia juga digelar di kost-kostan di bawah fly over Cibinong. 

Kost-kostan itu disinyalir sebagai markas para PSK yang beroperasi menjaring kliennya melalui aplikasi. 11 wanita yang didapati di kost-kostan tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk diasesmen Dinas Sosial Kabupaten Bogor. Prosesnya dilakukan mulai pukul 00.30-05.20 dini hari, Kamis (10/8). Dari asesmen itu ada empat yang dinyatakan sebagai PSK.

"Yang dinyatakan positif PSK online itu empat orang dari 11 orang," kata Rhama.

Satpol PP kemudian membawa mereka ke panti rehabilitasi yang berada di Cibadak, Sukabumi. "Untuk dilakukan pembinaan," ujarnya.

img
Fitra Iskandar
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan