Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, negara harus lebih dapat hadir atau sigap menyelamatkan rakyat Indonesia dari krisis akibat pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan Puan dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR-DPD, dan Pidato Kenegaraan Presiden di Ruang Sidang Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Puan menjelaskan, pandemi Covid-19 telah memberikan ancaman yang sangat serius terhadap keselamatan rakyat, perekonomian negara dan rumah tangga, serta kesejahteraan rakyat. Semua sektor dan lapangan usaha rakyat terganggu sehingga mengakibatkan berkurangnya pendapatan, meningkatnya pengangguran, meningkatnya angka kemiskinan dan menurunnya derajat kesejahteraan rakyat secara luas.
“Diperlukan kehadiran negara untuk menyelamatkan rakyat dari ancaman krisis kesehatan, ancaman krisis ekonomi, dan ancaman krisis kesejahteraan dengan melakukan upaya-upaya luar biasa,” kata Puan, Jumat (14/8).
Sebagai contoh ancaman serius yang dimaksud Puan, salah satunya terlihat dari tingginya jumlah masyarakat Indonesia yang terinfeksi virus Corona. Berdasarkan data, per 13 Agustus 2020, terdapat 127.083 kasus Covid-19 di 34 provinsi dan 480 kabupaten/kota di seluruh penjuru Tanah Air.
Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 82.236 orang berhasil disembuhkan, sementara 5.765 orang lainnya meninggal dunia. Bukan hanya itu, Covid-19 juga telah mengakibatkan pertumbuhan ekonomi nasional mengalami kontraksi.
"Pada kuartal kedua tahun ini, pertumbuhan ekonomi berkontraksi hingga minus 5,32%," tandas Puan.
Puan pun mengingatkan, upaya luar biasa yang dilakukan pemerintah harus dalam kebijakan dan program untuk meningkatkan kapabilitas di bidang kesehatan. Juga memperluas perlindungan sosial, melaksanakan pembatasan sosial berskala besar, serta mempercepat pemulihan ekonomi.
Berkaca dari itu, pemerintah semestinya bisa lebih sigap lagi dalam melakukan upaya terpadu penanganan Covid-19. Apalagi setelah DPR mengesahkan UU No 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
“Pemerintah telah diberikan ruang kewenangan yang memadai dalam menjalankan kebijakan fiskal, kebijakan keuangan negara, dan kebijakan stabilitas keuangan untuk mengatasi pandemi Covid-19 serta dampaknya,” pungkas politikus PDIP itu.