Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB alias AHB dan Plt Ketua Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi alias RS sebagai tersangka. Keduanya diduga telan melakukan transaksi senilai miliaran rupiah guna memuluskan sejumlah proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, kasus itu bermula ketika Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pengerjaan fisik berupa pembangunan jalan pada 2019. Dalam pelaksanaannya, Robi Okta Fahlevi alias ROF selaku pihak swasta, memberikan uang milaran rupiah kepada Aries.
Robi telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. Robi juga telah mendapat putusah inkracht dari pengadilan tindak pidana korupsi.
"Pemberian sebesar Rp3,031 Milyar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 kepada AHB di rumah AHB. Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," kata Alex dalam konferensi pers virtual dari Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/4).
Selain kepada Aries, Robi juga memberikan uang kepada Ramlan Suryadi senilai Rp1,115 miliar. Robi juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10 kepada Ramlan pada medio Desember 2018 hingga September 2019.
"Pemberian ini diduga terkait dengan commitment fee perolehan ROF atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," kata Alex.
Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Aries dan Ramlan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, kedua tersangka juga dijerat melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.