Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyatakan, masa Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan berakhir pada 16 Oktober 2022. Hal itu bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan orang nomor satu di DKI Jakarta tersebut.
"Iya, selesai pada 16 Oktober," kata Prasetyo usai Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9).
Pras mengkritik keberadaan TGUPP, sebab dinilai mengacaukan pembangunan di Jakarta. Ia meminta agar TGUPP dihilangkan dan tidak perlu ada lagi di masa pemerintahan selanjutnya.
Adapun tugas dari TGUPP yakni, merekomendasikan pembangunan apa yang akan dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selama menjabat selama lima tahun.
Diungkapkan Pras, salah satu contoh peran TGUPP yang dinilai merugikan yakni pembangunan jalan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Saya temukan di Kemang, ada tali air ditambahin trotoar, dilebarkan. Ternyata tali airnya tidak nyambung dengan trotoarnya, jadi buntu di tengah-tengah. Akhirnya apa yang terjadi? Dampaknya banjir," ungkap Pras.
Menurut Pras, pembangunan di Jakarta harus mengedepankan rasionalitas dan sesuai prioritas. Oleh karena itu, ia mendorong pejabat pemerintah DKI Jakarta selanjutnya dapat mengedepankan pemerataan pembangunan.
"Pinggir daerah di Jakarta juga semua harus dapat persamaan pembangunan, jangan cuma di tengah kota. Hanya casing saja kelihatannya bagus, tetapi di pinggir-pinggirnya jelek, yang kayak gitu enggak boleh," paparnya.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mengumumkan pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dalam Rapat Paripurna hari ini (13/9). Pengumuman tersebut dibacakan langsung Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi.
Prasetyo mengatakan, DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022 terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatannya berakhir Pada Tahun 2022.
"Menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, Badan Musyawarah DPRD Provinsi DKI Jakarta II pada tanggal 30 Agustus 2022, telah menetapkan jadwal Rapat Paripurna pada hari ini, dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022," kata Prasetyo dalam rapat di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9).
Prasetyo menyebut, rapat paripurna hari ini merupakan salah satu proses untuk kelengkapan administrasi, dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun ini. Ini didasarkan pada sejumlah kebijakan yang mengatur terkait kebijakan tersebut mulai dari peraturan perundangan hingga surat dari Menteri Dalam Negeri.
"Saudara Anies Rasyid Baswedan dan Ir. Ahmad Riza Patria, masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022, diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibu kota Jakarta," ucap Prasetyo.