Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB, dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani (AY).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (17/10).
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Kabid Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar; dan pihak swasta pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi.
Ahmad Yani diduga kuat telah menerima uang sebesar Rp13,49 miliar dari Robi Fahlefi. Uang itu merupakan commitment fee untuk Ahmad Yani, lantaran telah membantu perusahaan Robi untuk menggarap proyek PUPR di Kabupaten Muara Enim.
Atas perbuatannya, Ahmad Yani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Robi disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat (1) huruf a, atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.