close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menurut Ali, sebelum ada Perda Pesantren, pondok pesantren yang belum terdaftar secara resmi bisa meminta bantuan. Foto: Dok
icon caption
Menurut Ali, sebelum ada Perda Pesantren, pondok pesantren yang belum terdaftar secara resmi bisa meminta bantuan. Foto: Dok
Nasional
Senin, 07 Agustus 2023 14:23

Ketua DPRD Pati: Mekanisme bantuan lebih tertib setelah Perda Pesantren disahkan

Menurut Ali, sebelum ada Perda Pesantren, pondok pesantren yang belum terdaftar secata resmi bisa meminta bantuan.
swipe

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menjelaskan bahwa Perda Pesantren yang baru saja disahkan memuat pasal tentang bantuan untuk pondok pesantren. Ia menyebut, dengan adanya aturan ini, pengelolaan bantuan untuk pesantren memiliki tatanan yang lebih baik.

”Di dalam Perda itu ada yang mengatur, jangan sampai (pesantren) yang tidak resmi mendapatkan bantuan. Sudah diatur supaya tertib. Tujuannya agar lebih baik,” jelas dia.

Menurut Ali, sebelum ada Perda Pesantren, pondok pesantren yang belum terdaftar secara resmi bisa meminta bantuan.

”Dulu ketika belum ada aturannya, tanpa terdaftar minta bantuan. Kalau setelah ini harus terdaftar,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren.

Raperda tersebut telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Pati ,Rabu (2/8/2023).

Raperda berhasil disahkan setelah proses fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah (Jateng) tuntas.

img
Fitra Iskandar
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan