close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin
icon caption
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin
Nasional
Minggu, 30 Juli 2023 22:41

Ketua DPRD Pati lebih sepakat agar pemilihan perades dikembalikan kepada pemdes

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan wewenang mengangkat dan memberhentikan perades berada pada pemdes.
swipe

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin, menyoroti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2021, yang mengatur pemilihan perangkat desa (perades) oleh pemerintah daerah (pemda).

Ali Badrudin mengatakan, lebih sepakat agar pemilihan perades dikembalikan kepada pemerintah desa (pemdes) masing-masing, daripada diserahkan kepada pemda.

Penghapusan perbup tersebut diyakini sesuai dengan Perda Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam peraturan tersebut, menyebutkan wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perades berada pada pemdes.

Kendati demikian, Ketua DPRD Pati tersebut berharap, pelaksanaannya sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.

"Kami ingin kembalikan ke desa, persoalan-persoalan ini sifatnya tidak menyeluruh ke kabupaten. Tetapi, ketika ada persolan hanya sebatas desa masing-masing," kata Ali, Minggu (16/7).

Sebelumnya, puluhan pengurus Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa (Pasopati) Kabupaten Pati beraudensi dengan DPRD Kabupaten Pati, Selasa (20/6).

Salah satu tuntutan Pasopati adalah adanya penghapusan Perbup Nomor 55 tentang Pengisian Perangkat Desa.

Ketua Pasopati Pandoyo pada kesempatan itu juga menyampaikan pentingnya pengisian perangkat desa yang harus dilakukan pada 2023 ini. Di antaranya formasi sekertaris desa, kaur keuangan dan juga kaur pemerintahan.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan