Masyarakat sepertinya kurang mengetahui tentang perbedaaan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) lembaga legislatif (DPRD) dan eksekutif (pemkab) kepada masyarakat. Untuk itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin menjelaskan perbedaan itu.
Tujuan dijelaskannya tupoksi DPRD, supaya masyarakat lebih mengetahui dan memahami tupoksi DPRD.
Menurut Ali Badrudin, masyarakat kerap mengkritik kinerja DPRD Pati dalam hal pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.
Padahal, pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur bukan merupakan tupoksi dewan, melainkan tupoksi Pemkab Pati.
Selain itu, ada kekeliruan masyarakat dalam membedakan tupoksi lembaga legislatif dengan lembaga eksekutif.
Ketua DPRD Pati Ali menjelaskan, tupoksi dewan adalah menampung aspirasi masyarakat dan menyampaikannya kepada Pemkab Pati yang merupakan lembaga eksekutif.
"Perlu diketahui, dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah itu, antara pemerintah dan DPRD punya fungsi masing-masing," ucapnya.
Politisi PDIP itu mencontohkan fungsi masing-masing lembaga. Salah satunya saat terjadi musibah banjir di Pati pada awal 2023.
Acap kali dewan dipertanyakan kinerjanya oleh masyarakat terkait penanganan banjir.
Ali menegaskan dewan mempunyai tupoksi yang berbeda dengan pemkab. Namun, pihaknya tetap mengakomodir keluhan masyarakat.
"DPRD hanya memberikan saran dan pendapat pokok-pokok pikiran berdasarkan hasil reses dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada kami," pungkasnya.