close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Foto dokumentasi DPRD DKI
icon caption
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Foto dokumentasi DPRD DKI
Nasional
Senin, 27 September 2021 19:15

Ketua DPRD DKI: Penjadwalan paripurna interpelasi sesuai tatib

"Karena yang hadir (dalam rapat Bamus) sudah kami beri kesempatan untuk mengutarakan pendapat," ujarnya.
swipe

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi membantah telah melanggar aturan tata tertib (tatib) saat memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus) dewan di Kebon Sirih. 

Dalam rapat itu DPRD DKI Jakarta menjadwalkan kegiatan penjelasan lisan dan hak bertanya atau intepelasi tentang penyelenggaraan Formula E dalam rapat paripurna besok, Selasa (28/9).

"Karena yang hadir (dalam rapat Bamus) sudah kami beri kesempatan untuk mengutarakan pendapat," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/9).

Argumentasinya, sambung Pras, justru datang dari peserta rapat Bamus yang menagih agar penggunaan hak bertanya segera dijadwalkan. Sementara yang lainnya, seperti dari Fraksi PKS, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai NasDem yang ada di dalam ruang rapat yang sama bergeming.

"Ada kok, mereka dari fraksi yang tidak setuju (intepelasi) dalam rapat tersebut. Tapi, mereka tidak berkomentar apa-apa sampai saya ketuk palu," ungkapnya.

Politikus PDIP itu juga menegaskan, sejak awal dirinya terus mengacu pada tatib sebagai kiblat DPRD DKI Jakarta menjalankan fungsinya. Seperti menyetujui usulan interpelasi dari dua fraksi, yakni PDI Perjuangan dan PSI.

"Ketika sudah sesuai syarat di tatib bahwa interpelasi diajukan minimal 15 orang dari dua fraksi ya saya setujui. Jadi sesuai dengan Tata Tertib," tegas Pras.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik, menilai, Pras telah melanggar tatib dalam menjdawalkan rapat Bamus untuk menentukan rapat paripurna interpelasi yang tidak dihadiri dua pimpinan DPRD DKI.

"Dalam Pasal 80 ayat 3 tatib DPRD DKI jelas tertera bahwa surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI," jelasnya.

"Ini kan namanya bentuk pelanggaran tatib yang disahkan dan diketuk palu oleh Pras. Berarti dia sendiri yang melanggar," tambah dia.

img
Achmad Rizki
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan